Ilustrasi: Transaksi QRIS. (Foto: isitmewa)
Poin Penting
Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara Indonesia–Korea Selatan yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026.
BI menyatakan, layanan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke kedua negara, seiring dengan penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024.
“Melalui interkoneksi sistem ini, biaya konversi valuta asing dan biaya transaksi diharapkan dapat berkurang, sehingga turut mendukung aktivitas ekonomi sektor riil seperti perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di kedua negara,” tulis BI dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok-Korsel Mulai Kuartal I 2026
Kedua bank sentral juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan kerja sama guna meningkatkan pemanfaatan layanan pembayaran QR antarnegara, termasuk perluasan fitur pembayaran berbasis QR pada ekosistem pembayaran yang lebih luas.
Adapun kesepakatan pembayaran QR antarnegara ini merupakan hasil tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024.
Selain itu, BI dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Baca juga: Prasasti Nilai QRIS Efektif Dongkrak Ekonomi RI
Kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional.
Sebagai informasi, kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020).
Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More