Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Jepang telah mengimplementasikan penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung atau Local Currency Settlement (LCS) Framework antara kedua negara.
BI mencatat, total transaksi perdagangan menggunakan local currency dengan negara Jepang telah mencapai US$100 juta melejit bila dibandingkan dengan kerja sama negara lain.
“(Transaksi LCS) Jepang melejit US$100 juta perbulan dan Jepang ini pertumbuhannya cepat beberapa bulan sekitar itu. Dan itu didukung volume, porsi, share trade dan investasi,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat melalui diskusi virtual di Jakarta, Jumat 25 Juni 2021.
Donny menambahkan, transaksi tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan perdagangan LCS menggunakan Baht Thailand (THB) mencapai US$15 juta. Donny juga menjelaskan, perkembangan pesat transaksi LCS Indonesia dengan Jepang juga didukung oleh kerjasama perdagangan dan investasi antar kedua negara.
Singga saat ini, Indonesia sudah menggandeng empat bank sentral negara asia dalam melaksanakan Local Currency Settlement Framework (LCS Framework), yakni Bank Negara Malaysia (BNM) dan negara Thailand yakni Bank Of Thailand (BOT), dan Bank Sentral Jepang. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More