Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan II 2021 mencatat kewajiban neto yang menurun. PII Indonesia mencatat kewajiban neto US$264,1 miliar (23,8% dari PDB), menurun dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan I 2021 sebesar US$267,5 miliar (25,2% dari PDB).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkapkan, penurunan kewajiban neto tersebut disebabkan oleh peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).
“Posisi AFLN Indonesia meningkat dikontribusikan oleh transaksi aset investasi langsung dan investasi lainnya. Posisi AFLN pada akhir triwulan II 2021 tumbuh 1,2% (qtq), menjadi US$415,0 miliar. Selain itu, peningkatan AFLN juga ditopang oleh faktor revaluasi akibat pelemahan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia dan peningkatan indeks saham di sebagian besar negara penempatan aset,” jelas Erwin seperti dikutip 24 September 2021.
Kemudian, posisi KFLN Indonesia juga meningkat 0,2% (qtq) menjadi US$679,1 miliar pada akhir triwulan II 2021. Posisi KFLN yang meningkat tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi langsung dan investasi portofolio seiring persepsi positif investor terhadap prospek perbaikan perekonomian domestik. Peningkatan lebih lanjut tertahan oleh faktor revaluasi negatif atas nilai instrumen keuangan domestik sejalan dengan penurunan harga saham beberapa perusahaan di dalam negeri.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan II 2021 tetap terjaga dan mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari struktur kewajiban PII Indonesia yang didominasi oleh instrumen berjangka panjang. Ke depan, BI meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.
Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More