Headline

BI Butuh Waktu 2 Tahun Kaji Penerbitan Rupiah Digital

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku membutuhkan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan kajian terkait dengan wacana Bank Sentral yang bakal menerbitkan digital currency (rupiah digital). Saat ini BI masih melakukan kajian awal dan tengah melakukan pendalaman.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran ‎BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Menurutnya, sejak tahun lalu Bank Sentral sudah melakukan riset dan tahun ini pihaknya tengah melakukan kajian mata uang digital tersebut.

“Di pipeline kita selesai 2 tahun. Mungkin di 2020 dari sekarang baru bisa. Jadi kita harus teliti dulu apakah betul gampang nerbitin digital currency ini, kita harus teliti dari berbagai sisi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kajian penerbitan mata uang digital ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh bank-bank sentral di negara lain. Ia menegaskan, langkah yang diambil bank-bank sentral di negara lain termasuk Bank Indonesia bukan karena maraknya peredaran mata uang virtual seperti bitcoin.

“Virtual currency seperti Bitcoin itu volatilenya tinggi. Beda dengan digital currrency. Nah kalo digital currency ini sedang dikaji oleh bank sentral di dunia. Itu sudah dilakukan kajian sejak 2016. Jadi, bukan karena ada virtual currency lalu dikaji digital currency, karena tujuannya beda,” ucapnya.

Kajian untuk menerbitkan mata uang digital ini akan menerapkan teknologi berbasis rantai blok (blockchain) yang juga sama dengan teknologi dasar mata uang virtual seperti bitcoin. Namun demikian, dia menegaskan, bahwa mata uang digital ini tidak sama dengan mata uang virtual yang memiliki volatilitas tinggi.

“Teknologi itu (blockchain) akan dimanfaatkan. Kita akan lihat mungkin gak sih bank sentral menerbitkan digital currency, tapi kalo yang akan kita terbitkan ini tidak volatile tinggi seperti mata uang uang virtual,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa sejauh ini belum ada bank sentral di dunia yang menerbitkan mata uang digital ini. Akan tetapi ada beberapa bank sentral yang sudah melakukan pilot project (uji coba) penerapan mata uang digital ini. BI sendiri baru melakukan riset di tahun 2017 yang berlanjut ke kajian di 2018.

“Mungkin untuk pilot project sudah ada Canada, itu meraka ada projectnya. Lalu di Singapura. Tapi sebagian besar bank sentral semuanya masih lakukan kajian. Baru sedikit yang pilot project. Kita sendiri masih kajian dan belum ada wacana untuk menerbitkan,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

8 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

12 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

15 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

20 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

20 hours ago