Headline

BI Butuh Waktu 2 Tahun Kaji Penerbitan Rupiah Digital

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku membutuhkan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan kajian terkait dengan wacana Bank Sentral yang bakal menerbitkan digital currency (rupiah digital). Saat ini BI masih melakukan kajian awal dan tengah melakukan pendalaman.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran ‎BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Menurutnya, sejak tahun lalu Bank Sentral sudah melakukan riset dan tahun ini pihaknya tengah melakukan kajian mata uang digital tersebut.

“Di pipeline kita selesai 2 tahun. Mungkin di 2020 dari sekarang baru bisa. Jadi kita harus teliti dulu apakah betul gampang nerbitin digital currency ini, kita harus teliti dari berbagai sisi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kajian penerbitan mata uang digital ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh bank-bank sentral di negara lain. Ia menegaskan, langkah yang diambil bank-bank sentral di negara lain termasuk Bank Indonesia bukan karena maraknya peredaran mata uang virtual seperti bitcoin.

“Virtual currency seperti Bitcoin itu volatilenya tinggi. Beda dengan digital currrency. Nah kalo digital currency ini sedang dikaji oleh bank sentral di dunia. Itu sudah dilakukan kajian sejak 2016. Jadi, bukan karena ada virtual currency lalu dikaji digital currency, karena tujuannya beda,” ucapnya.

Kajian untuk menerbitkan mata uang digital ini akan menerapkan teknologi berbasis rantai blok (blockchain) yang juga sama dengan teknologi dasar mata uang virtual seperti bitcoin. Namun demikian, dia menegaskan, bahwa mata uang digital ini tidak sama dengan mata uang virtual yang memiliki volatilitas tinggi.

“Teknologi itu (blockchain) akan dimanfaatkan. Kita akan lihat mungkin gak sih bank sentral menerbitkan digital currency, tapi kalo yang akan kita terbitkan ini tidak volatile tinggi seperti mata uang uang virtual,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa sejauh ini belum ada bank sentral di dunia yang menerbitkan mata uang digital ini. Akan tetapi ada beberapa bank sentral yang sudah melakukan pilot project (uji coba) penerapan mata uang digital ini. BI sendiri baru melakukan riset di tahun 2017 yang berlanjut ke kajian di 2018.

“Mungkin untuk pilot project sudah ada Canada, itu meraka ada projectnya. Lalu di Singapura. Tapi sebagian besar bank sentral semuanya masih lakukan kajian. Baru sedikit yang pilot project. Kita sendiri masih kajian dan belum ada wacana untuk menerbitkan,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

4 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

5 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

5 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

6 hours ago

KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More

17 hours ago

Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pollux Hotels Group Terbitkan Obligasi Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More

18 hours ago