Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang Offshore Chinese Renminbi (CNH) yang akan mulai berlaku pada 6 Desember 2017. Sebelumnya, BI juga telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada tanggal 25 Oktober 2017.
Direkur Eksekutif Departemen Komunikasi Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017 mengatakan, penambahan jenis valuta asing (valas) yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI ini untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan dalam kegiatan ekonomi nasional.
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta Offshore Chinese Renminbi dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta Offshore Chinese Renminbi dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
“Melalui kebijakan BI tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah,” ujarnya. (*)