Perbankan

BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Euro

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang non dolar AS untuk mata uang Euro (EUR), mulai 25 Oktober 2017. Sebelumnya, BI telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017 lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai ini dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan dalam kegiatan ekonomi nasional.

“Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB,” ujar Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Dalam hal ini, perbankan dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI untuk mata uang Euro dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 1 juta Euro dengan kelipatan penawaran sebesar 100 ribu Euro dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.

Baca juga : Wow Bantuan Sosial Nontunai Bisa Gunakan EDC Offline

“Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. “Di samping itu, transaksi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago