Headline

BI Bolehkan Bank Gratiskan Biaya Top-Up E-Money

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan memberikan pelonggaran bagi bank penerbit kartu uang elektronik (e-money) dalam pengenaan biaya isi ulang (top-up) dalam aturan yang akan diterbitkan BI di akhir September 2017 ini. Di mana bank diperbolehkan untuk tidak mengenakan biaya top-up e-money.

Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, dalam aturan yang akan dikeluarkan tersebut, BI akan menetapkan besaran batas atas (capping) biaya isi ulang e-money. Pemberlakukan capping untuk dibawah jumlah yang telah ditetapkan, akan bebas biaya top-up.

“Tapi ini untuk transaksi on-us atau top-up e-money melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut. Yang kecil top-up nya itu tidak kena biaya. Misal top-up Rp50 ribu itu tidak kena biaya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Dia menjelaskan, lewat aturan yang akan diterbitkan itu, BI hanya merekomendasi bank untuk menetapkan biaya top-up e-money dari besaran yang akan dipatok atau yang telah ditetapkan oleh Bank Sentral. Dalam hal ini, bank sebagai penerbit kartu e-money diharapkan bisa berkompetisi di bisnis e-money.

“Kita hanya merekomendasi bank itu untuk menetapkan fee sebesar tertentu, jadi gak boleh lebih dari yang ditetapkan, dan bank juga boleh nol rupiah dalam mengenakan biaya. Ini akan menjadi kompetisi bagi bank. Bank yang tidak berbayar juga boleh, tapi ada batas maksimumnya,” ucapnya.

Dikeluarkannya aturan tersebut, kata dia, untuk menertibkan besaran biaya top-up e-money yang saat ini beragam, sehingga dengan aturan ini, Bank dan merchant tidak semena-mena dalam menentukan biaya top-up e-money. Di mana saat ini nilai maksimum top-up di masing-masing merchant dan gerai sangat bervariasi.

Dalam aturan itu, BI juga akan mengatur biaya top-up e-money untuk transaksi off-us atau top up e-money melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain. Hal ini ditujukan untuk menyelaraskan tarif fee e-money yang saat ini berbeda-beda.
Bahkan, biaya top-up melalui fasilitas bank lain dikenakan kisaran Rp6.500.

“Top-up akan diperkenankan untuk mengenakan fee sesuai capping, namun wajar, tidak berlebihan dan BI menjaga agar tidak ada rente ekonomi,” paparnya.

Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.

“Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.

“Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Yaa pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar,” tutup Agusman. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

3 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

4 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago