News Update

BI Berikan Penghargaan Pada Bank Pendukung UMKM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan penghargaan kepada bank-bank yang telah berkontribusi dan mendorong pengembangan Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur BI, Agus DW Martowardojo kepada para pemenang. Menurutnya, UMKM yang sehat dan produktif sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif.

Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung pengembangan UMKM.

“Kami meyakini pemberian apresiasi kepada Bank Umum yang telah berkontribusi aktif terhadap pembiayaan UMKM pada tahun ini, akan memberikan inspirasi dan dorongan kepada perbankan secara umum untuk lebih meningkatkan pangsa penyaluran kredit kepada UMKM yang pada akhirnya dapat meningkatakan pangsa kredit UMKM secara nasional,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Penghargaan diberikan dalam dua kategori. Untuk kategori bank kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 atau bank dengan modal inti kurang dari Rp5 triliun, PT Bank Tabungan Pensiunan Syariah sebagai Bank Terbaik I, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, sebagai Bank Terbaik II.

Sedangkan untuk kategori bank BUKU 3 dan BUKU 4 atau bank dengan modal inti diatas Rp5 triliun, terpilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Terbaik I dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Terbaik II.

Penghargaan diberikan kepada bank umum yang telah memenuhi rasio kredit UMKM sesuai tahap yang ditentukan dengan rasio non performing loan (NPL) kredit UMKM dan NPL total kredit terjaga di bawah 5%, serta memenuhi kriteria tema yang ditentukan.

Pemberian penghargaan (award) tersebut secara umum dilaksanakan dalam dua tahapan besar yaitu tahap penilaian, dan tahap publikasi dan pengumuman. Sementara proses penilaian terdiri dari tiga tahap. Pertama adalah penilaian pemenuhan ketentuan kredit UMKM.

Kedua, penilaian kriteria tema dan ketiga adalah tahap penentuan nominator. Penilaian dilakukan oleh Dewan Juri yang terdiri dari tokoh nasional, internal Bank Indonesia, ahli perbankan, pengamat atau akademisi, kementerian, serta perwakilan media. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

14 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

14 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

15 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

17 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

17 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

20 hours ago