BI Beri Waktu Penukaran Uang Yang Telah Dicabut Hingga 30 Desember
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mencabut 4 (empat) pecahan uang kertas rupiah untuk Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999. Namun demikian, menurut BI, masyarakat masih diberi waktu hingga 30 Desember 2018 untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah tersebut.
Berdasarkan keterangan BI yang dikutip di Jakarta, Senin, 3 Desember 2018 menyebutkan, bahwa melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Adapun empat uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran tersebut terdiri dari pecahan Rp10.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Kemudian, pecahan Rp20.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Baca juga: Uang Beredar Tumbuh 7,2%
Selain itu, uang kertas rupiah yang dicabut yakni pecahan Rp50.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman). Selanjutnya yang terakhir yakni uang pecahan Rp100.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
BI mengingatkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. Bank Sentral membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Bank Sentral secara rutin telah melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More