News Update

BI Beri Waktu Penukaran Uang Yang Telah Dicabut Hingga 30 Desember

JakartaBank Indonesia (BI) telah mencabut 4 (empat) pecahan uang kertas rupiah untuk Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999. Namun demikian, menurut BI, masyarakat masih diberi waktu hingga 30 Desember 2018 untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah tersebut.

Berdasarkan keterangan BI yang dikutip di Jakarta, Senin, 3 Desember 2018 menyebutkan, bahwa melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Adapun empat uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran tersebut terdiri dari pecahan Rp10.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Kemudian, pecahan Rp20.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Baca juga: Uang Beredar Tumbuh 7,2%

Selain itu, uang kertas rupiah yang dicabut yakni pecahan Rp50.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman). Selanjutnya yang terakhir yakni uang pecahan Rp100.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

BI mengingatkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember 2018. Bank Sentral membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Bank Sentral secara rutin telah melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

5 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

7 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago