Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, Bank Sentral terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerbitan uang rupiah NKRI yang bertujuan agar masyarakat dapat mengenal dan membedakan mana uang rupiah dengan desain lama dan mana uang rupiah NKRI dengan desain baru.
Sedangkan untuk proses penukaran uang lama dengan uang baru, kata dia, Bank Sentral memberikan waktu yakni 10 tahun sejak diterbitkannya uang rupiah NKRI yang baru. Namun demikian, uang rupiah lama masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi sehari-hari sampai dengan proses penarikan uang rupiah lama selesai atau sampai dengan uang rupiah lama habis di peredaran masyarakat.
“Jadi nanti pada waktunya kalo uang baru yang tersedia sudah tercukupi, itu akan dilakukan penarikan secara bertahap, tapi masyarakat masih bisa menggunakan uang yang lama selama 10 tahun. Jadi cukup waktunya, cukup lama dan 10 tahun dapat menukarkannya ke bank-bank dan juga ke BI,” ujar Suhaedi, di Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai otoritas di sistem pembayaran, pihaknya akan berupaya agar ketersediaan rupiah tercukupi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, kegiatan ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan berkurangnya dari jumlah uang yang tersedia untuk transaksi sehari-hari.
“Kita mengeluarkan uang emisi baru yang mengganti emisi sebelumnya, nah berarti emisi yang lama pada waktunya akan dicabut atau ditarik dari peredaran sesuai dengan siklus pengelolaan uang rupiah. Jadi kami di BI bertekad agar kebutuhan uang oleh masyarakat tetap tersedia,” ucap Suhaedi.
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sebagai berikut:
A. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
B. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)
C. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah)
D. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
E. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah)
F. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah)
G. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah)
H. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah)
I. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500 (lima ratus rupiah)
J. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200 (dua ratus rupiah)
K. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100 (seratus rupiah)
Penggunaan dua belas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More