OVO Perluas Jangkauan OVO QR Code ke 9.000 UKM
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut belum menerima pengajuan izin dari pihak Grab maupun Dana terkait penggabungan usaha atau meger yang santer terdengar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyebut, pihaknya hingga saat ini masih terus memantau bisnis dari dua entitas tersebut.
“Belum ada (pengajuan izin), nanti harus dilihat sesuai dengan ketentuannya seperti apa, kita lihat komposisinya, kita lihat karena semua ada aturannya,” kata Filianingsih di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Tak hanya itu, BI juga terus mengawasi terkait ekosistem yang telah terjalin dari Dana, OVO dan juga Grab. Lantaran ada batasan kepemilikan asing di dalam sistem pembayaran digital melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Sebagai informasi, Grab sendiri didukung pendanaan oleh Softbank, sementara DANA didukung oleh Ant Financial Services Group yang dulunya bernama Alipay.
Sebelumnya beredar kabar Grab yang memiliki basis usaha di Singapura akan membeli saham mayoritas DANA yang selama ini dipayungi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (Emtek). Setelah itu Grab akan menggabungkannya dengan OVO yang sahamnya telah dimiliki Grab. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More