Moneter dan Fiskal

BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 akan memberikan dampak yang terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Aida mengatakan kenaikan PPN tersebut akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Adapun berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot sebesar 52,7 persen dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Sehingga, baru bisa dihitung berdasarkan asumsi historis BI.

“Berapa sih yang akan di pass-through atau dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, nah itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass-through,” jelas Aida dalam konferensi pers RDG di Jakarta, 18 Desember 2024.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Ini Dampaknya Terhadap Inflasi  
Baca juga: Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Sehingga, tambah Aida, dengan perhitungan tersebut maka diperkirakan akan menambah inflasi sebesar 0,2 persen. Namun menurutnya, angka tersebut tidak besar. 

“Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025,” bebernya.

Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.

“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan nggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk dampaknya pada PDB, Aida menyebut pengaruh kenaikan PPN ini juga relatif kecil.

“Kalau hitungannya langsung-langsung juga nggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya menghitung seperti itu,” imbuhnya.

Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif ekonomi guna mengantisipasi dan menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan ini.

“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan diumumkan tentang Paket Stimulus Ekonomi 2025. Ada berbagai macam di sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya kepada PDB tidak terlalu minimal sekali,” ungkap Aida. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

3 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

28 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago