Moneter dan Fiskal

BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu khusus pelaku Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024. 

Sebelumnya, BI mengatur batas atas nilai transaksi MDR yang tidak dikenai biaya sebesar Rp100 ribu, namun kini dinaikan menjadi Rp500 ribu.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Begini Cara Bank Raya Genjot Transaksi QRIS di Hari Pelanggan Nasional

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan penerapan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas mengah bawah. Karena ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas mengah bawah,” kata Fili.

Filianingsih menjelaskan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital, Nobu Bank Perluas Penggunaan QRIS ke UMKM

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Adapun pertumbuhan sektor yang paling signifikan dari QRIS berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

“Jadi kita yakin penghematan (MDR 0 persen) bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya,” ucap Fili. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

6 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

11 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

12 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

13 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

23 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

24 hours ago