Moneter dan Fiskal

BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu khusus pelaku Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024. 

Sebelumnya, BI mengatur batas atas nilai transaksi MDR yang tidak dikenai biaya sebesar Rp100 ribu, namun kini dinaikan menjadi Rp500 ribu.

“Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Begini Cara Bank Raya Genjot Transaksi QRIS di Hari Pelanggan Nasional

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan penerapan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas mengah bawah. Karena ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas mengah bawah,” kata Fili.

Filianingsih menjelaskan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital, Nobu Bank Perluas Penggunaan QRIS ke UMKM

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini  mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Adapun pertumbuhan sektor yang paling signifikan dari QRIS berasal dari makanan dan minuman, dengan kontribusi 35,9 persen, diikuti oleh restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

“Jadi kita yakin penghematan (MDR 0 persen) bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya,” ucap Fili. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IFG Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp15,9 Triliun

Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai… Read More

9 mins ago

Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

Jakarta – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022… Read More

1 hour ago

Kredivo Tengah Jajali Pembayaran Paylater di Sektor Transportasi, Begini Strateginya

Jakarta - PT Kredivo Finance (Kredivo) tengah mengintip peluang pembayaran buy now pay later (BNPL)… Read More

2 hours ago

BI Tahan Suku Bunga, IHSG Siap ‘Ngegas’ Lagi?

Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More

2 hours ago

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 50 Bps di Sisa Akhir 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed masih akan membuka… Read More

3 hours ago

Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Lombok - PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) menyatakan akan terus mengembangkan transaksi pembayaran elektronik Quick… Read More

3 hours ago