Moneter dan Fiskal

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS di RS, Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen, dari sebelumnya sebesar 0,4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 14 Maret 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, pembebasan MDR QRIS ini merupakan komitmen BI untuk mendukung penyediaan layanan umum pemerintah kepada masyarakat.

“Skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4 persen menjadi 0 persen yang akan berlaku mulai 14 Maret 2025,” ujar Perry dalam konferensi pers RDG di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025

Baca juga: Siap-Siap, QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China dalam Waktu Dekat

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan, bahwa MDR QRIS 0 persen ini berlaku untuk rumah sakit (RS), transportasi umum, tempat wisata, pendidikan, serta pengelolaan dana pendidikan. 

“Apa itu layanan umum? misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya. Jadi nanti kita akan turunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen,” ungkap Fili.

Sebagai informasi, per Januari 2025 volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh pesat sebesar 170,1 persen secara year on year (yoy), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Baca juga: Anti Ribet, Bayar KRL dan MRT Bakal Bisa Pakai QRIS Tap

Sebelumnya, pada 2024 BI sudah menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas biaya transaksi atau MDR, dari semula Rp100.000 menjadi Rp500.000. Kenaikan ini khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMi), yang mana penerapan berlaku mulai 1 Desember 2024.

“Penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant UMi yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujar Perry akhir tahun lalu. (*)

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago