Moneter dan Fiskal

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS di RS, Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen, dari sebelumnya sebesar 0,4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 14 Maret 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, pembebasan MDR QRIS ini merupakan komitmen BI untuk mendukung penyediaan layanan umum pemerintah kepada masyarakat.

“Skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4 persen menjadi 0 persen yang akan berlaku mulai 14 Maret 2025,” ujar Perry dalam konferensi pers RDG di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025

Baca juga: Siap-Siap, QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China dalam Waktu Dekat

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan, bahwa MDR QRIS 0 persen ini berlaku untuk rumah sakit (RS), transportasi umum, tempat wisata, pendidikan, serta pengelolaan dana pendidikan. 

“Apa itu layanan umum? misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya. Jadi nanti kita akan turunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen,” ungkap Fili.

Sebagai informasi, per Januari 2025 volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tumbuh pesat sebesar 170,1 persen secara year on year (yoy), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Baca juga: Anti Ribet, Bayar KRL dan MRT Bakal Bisa Pakai QRIS Tap

Sebelumnya, pada 2024 BI sudah menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas biaya transaksi atau MDR, dari semula Rp100.000 menjadi Rp500.000. Kenaikan ini khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMi), yang mana penerapan berlaku mulai 1 Desember 2024.

“Penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant UMi yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujar Perry akhir tahun lalu. (*)

Irawati

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

2 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago