Moneter dan Fiskal

BI Bantah Kenaikan Suku Bunga Sebagai Bentuk Kepanikan

Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan, kenaikan suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 100 basis poin (bps) selama dua bulan terakhir bukan sebagai bentuk kepanikan menghadapi tekanan rupiah yang semakin merosot.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta. Perry menjelaskan, kebijakan kenaikan suku bunga tersebut merupakan keputusan yang berdasarkan pada kerangka baku yang telah disusun.

“Kita punya kerja yang sudah baku yang sudah dibangun sejak lama melalui framework. Setiap RDG bulanan, melihat lagi indikator-indikator baru dan indikator berubah cepat, seusai dengan konsentrasi yang akan diupdate dan dikalibrasi stimulasi dan mendebatkan di RDG,” jelas Perry di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.

Pery menjelaskan, keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan Bank Indonesia untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik  terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Bank Indonesia juga meyakini,  sejumlah  kebijakan yang ditempuh  tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah. Perry menambahkan, kedepannya Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh.

“Semuanya itu didasarkan kerangka kebijakan yang kita bangun sejak lama termasuk riset yang mendukung dan pembahasan continue dan marathon. Yakinkan keputusan 50 bps itu keputusan yang betul-betul didasarkan kaidah-kaidah tadi,” tambah Perry.

Sebagaimana diketahui, beberapa ekonom berpendapat bahwa kebijakan BI untuk terus menaikan suku bunganya dinilai terlalu panik dalam menghadapi situasi dan tekanan pasar global.

“Jadi efek kenaikan bunga acuan BI pun sangat kecil dampaknya dan lebih temporer. Bahkan kepanikan BI rentan dimanfaatkan oleh spekulan yang memegang posisi beli dolar jangka pendek,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada Infobank beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Kenaikan tersebut tercatat merupakan kenaikan ketiga kali setelah BI menaikan suku bunga 25 bps pada pertengahan Mei dan akhir Mei 2018 lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

10 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

12 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago