BI; Otoritas moneter. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Belakangan masyarakat dihebohkan dengan informasi beredarnya uang pecahan Rp200 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Keberadaan uang ini diketahui lewat media sosial (medsos).
Namun demikian, keberadaan uang pecahan Rp200 ribu ini dibantah oleh BI. Pihak BI memberikan klarifikasi perihal informasi di media sosial yang menyatakan adanya uang rupiah pecahan Rp200 ribu.
“Terkait informasi yang beredar mengenai uang pecahan Rp200 ribu, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tulis pernyataan BI, di Jakarta, Jumat, 29 April 2016.
Berdasarkan pernyataan resminya, sampai saat ini Bank Indonesia hanya mengeluarkan dan mengatur nominal pecahan rupiah paling besar yaitu Rp100 ribu. Bank sentral dengan tegas menyatakan tidak mengeluarkan uang pecahan Rp200 ribu seperti gambar di atas.
“Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp100.000,” sebut pernyataan BI.
Selama ini, BI memiliki aturan jika ingin mengeluarkan pecahan baru dari mata uang rupiah. “Untuk tiap uang pecahan baru yg dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa & web http://www.bi.go.id,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More