Moneter dan Fiskal

BI-Bank Negara Malaysia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Pembaruan LCBSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai RM24 miliar atau Rp82 triliun untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, pemimpin kedua bank sentral membahas arah kebijakan yang mencakup makroekonomi, moneter, dan keuangan, sistem pembayaran dan digitalisasi, serta strategi untuk memajukan keuangan Islam.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia memandang peningkatan kerja sama perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (LCBSA) dengan BNM merepresentasikan peran penting kerja sama internasional.

Baca juga: Mulai September 2024, RI dan Korsel Sepakat Buang Dolar AS

“Ini sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta pada saat yang sama berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara,” ujar Perry Warjiyo dalam keterangan resmi, Jumat, 27 September 2024.

Sementara itu, Gubernur BNM Dato Seri’ Abdul Rasheed Ghaffour menyampaikan, seiring meningkatnya perdagangan dan interkoneksi keuangan antara Malaysia dan Indonesia, pihaknya menyambut baik kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini. 

“Kerja sama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction – LCT) yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara,” pungkasnya.

Baca juga: Rupiah Diproyeksi Rp16.100 per Dolar AS di RAPBN 2025, Kemenkeu Bilang Begini

Adapun pembaruan kerja sama LBCSA BI dan BNM merupakan aspirasi bersama kedua pihak setelah kerja sama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada tahun 2019 dan diperpanjang 2022, serta menjadi bagian dari upaya kontinu memperkuat kerja sama kedua bank sentral yang terjalin sejak lama.

Kesepakatan ini mencerminkan upaya kolaboratif dalam memperkuat ketahanan eksternal sekaligus mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi kedua negara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BEI: Jumlah Investor Saham Tembus 6 Juta SDI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berhasil mencatatkan pencapaian baru dari jumlah investor… Read More

28 mins ago

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026.… Read More

48 mins ago

Jurus IFG Dorong Anak Muda Pahami Pengelolaan Risiko Investasi

Jakarta - Financial Group (IFG) berkomitmen untuk mendorong penguatan literasi finansial khususnya terkait pentingnya pengelolaan risiko… Read More

1 hour ago

RUPSLB PermataBank Angkat Evi Hiswanto jadi Direktur Baru

Jakarta - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, 27… Read More

2 hours ago

RUPSLB Maybank Indonesia, Setujui Pengangkatan Anggota Baru Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah

Suasana saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Maybank Indonesia di Kantor Pusat Maybank… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Ungkap Dampak Pemangkasan BI Rate ke Segmen Wholesale

Jakarta – Bank Mandiri menyebut keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan BI Rate di level 6 persen akan… Read More

2 hours ago