News Update

BI: Bank Lebih Pilih Sehatkan NPL Ketimbang Turunkan Bunga Kredit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, masih lambatnya penurunan suku bunga kredit perbankan, lantaran perbankan lebih memilih untuk menyehatkan rasio kredit macetnya atau Non Performing Loan (NPL) dengan menambah dana cadangan risiko, sehingga sulit bagi bank untuk memangkas turun bunga kreditnya.

“Kita sama-sama mengikuti bahwa turunnya bunga kredit yang lebih pelan karena banyak hal, perbankan memang sedang konsolidasi jadi mereka banyak melakukan penyehatan (NPL),” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Berdasarkan data BI, suku bunga kredit menurun lebih lambat dibandingkan suku bunga simpanan berjangka. Pada Juni 2017, rata-rata suku bunga kredit tercatat 11,77 persen, turun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 11,83 persen. Sedangkan untuk suku bunga simpanan dengan tenor 1, 6, 12 dan 24 bulan juga turun menjadi masing-masing 6,30 persen, 6,95 persen, 7,05 persen dan 6,95 persen, dibandingkan bulan sebelumnya 6,37 persen, 7,03 persen, 7,11 persen dan 6,97 persen.

“Kita terus melihat bahwa bunga kredit itu turun dan bunga deposito. Tetapi kita juga melihat bahwa bunga deposito turun lebih cepet dibandingkan bunga kredit,” ucap Agus Marto.

Pelonggaran kebijakan moneter melalui suku bunga yang sudah dilakukan bank sentral dengan memangkas bunga acuan hingga 150 basis poin sejak awal tahun 2016, harusnya bisa direspon lebih cepat oleh perbankan. Dengan turunnya suku bunga kredit bank yang lebih cepat tentu akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan.

Selain menambah dana cadangan risiko kredit bermasalah, lanjut dia, bank juga saat ini lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Hal tersebut tentu akan menghambat pertumbuhan kredit perbankan. Kondisi ini, kata dia, juga akan memperlambat penurunan suku bunga kredit.

“Bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mereka juga mengantisipasi bahwa nanti mungkin‎ kalo OJK tidak memperpanjang relaksasi daripada aturan kreditnya, itu tentu nantinya akan memberikan dampak,” tutup Agus Marto. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

2 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

7 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

11 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

11 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

11 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

11 hours ago