News Update

BI: Bank Lebih Pilih Sehatkan NPL Ketimbang Turunkan Bunga Kredit

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, masih lambatnya penurunan suku bunga kredit perbankan, lantaran perbankan lebih memilih untuk menyehatkan rasio kredit macetnya atau Non Performing Loan (NPL) dengan menambah dana cadangan risiko, sehingga sulit bagi bank untuk memangkas turun bunga kreditnya.

“Kita sama-sama mengikuti bahwa turunnya bunga kredit yang lebih pelan karena banyak hal, perbankan memang sedang konsolidasi jadi mereka banyak melakukan penyehatan (NPL),” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Berdasarkan data BI, suku bunga kredit menurun lebih lambat dibandingkan suku bunga simpanan berjangka. Pada Juni 2017, rata-rata suku bunga kredit tercatat 11,77 persen, turun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 11,83 persen. Sedangkan untuk suku bunga simpanan dengan tenor 1, 6, 12 dan 24 bulan juga turun menjadi masing-masing 6,30 persen, 6,95 persen, 7,05 persen dan 6,95 persen, dibandingkan bulan sebelumnya 6,37 persen, 7,03 persen, 7,11 persen dan 6,97 persen.

“Kita terus melihat bahwa bunga kredit itu turun dan bunga deposito. Tetapi kita juga melihat bahwa bunga deposito turun lebih cepet dibandingkan bunga kredit,” ucap Agus Marto.

Pelonggaran kebijakan moneter melalui suku bunga yang sudah dilakukan bank sentral dengan memangkas bunga acuan hingga 150 basis poin sejak awal tahun 2016, harusnya bisa direspon lebih cepat oleh perbankan. Dengan turunnya suku bunga kredit bank yang lebih cepat tentu akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan.

Selain menambah dana cadangan risiko kredit bermasalah, lanjut dia, bank juga saat ini lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Hal tersebut tentu akan menghambat pertumbuhan kredit perbankan. Kondisi ini, kata dia, juga akan memperlambat penurunan suku bunga kredit.

“Bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mereka juga mengantisipasi bahwa nanti mungkin‎ kalo OJK tidak memperpanjang relaksasi daripada aturan kreditnya, itu tentu nantinya akan memberikan dampak,” tutup Agus Marto. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

6 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

17 hours ago