News Update

BI Bakal Sempurnakan Aturan Pinjaman Likuiditas Perbankan

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini BI sedang melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan.

Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Perry mengatakan, hingga saat ini BI telah menyelesaikan peninjauan kembali dan sedang menyiapkan penyempurnaan lebih lanjut dalam perubahan ketiga PBI tersebut.

“Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, dimana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 28 September 2020.

Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.

Sebagai informasi, penguatan sektor jasa keuangan menjadi isu penting untuk diantisipasi ditengah pandemi covid-19 salahsatunya bagi DPR. Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia, Badan Legislasi DPR berencana untuk mendorong BI menyuntikan likuiditas langsung pada bank yang sakit.

Dikutip dari draft RUU BI yang diterima infobank (18/9) operasi moneter yang bisa dilakukan BI dijelaskan di dalam Pasal 11, yang terdiri dari (5) ayat. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

2. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicarikan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia

4. Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang penandanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan Pemerintah

5. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai dan kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan daruat, dan sumber pendanaan diatur dalam undang-undang tersendiri. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago