Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan tiga kebijakan makroprudensialnya. Pertama soal Loan To Value kredit properti, kedua soal batasan kredit UMKM, dan soal Loan To Funding Ratio (LFR).
“Dari BI, kami jaga likuiditas dan ekonomi, paling tidak akan kita kaji kebijakan makroprudensial yaitu tiga yang lebih dalam,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Pertama dia menyebut soal kebijakan Loan To Value (LTV). LTV kemungkinan akan dikaji untuk disesuaikan dengan dikaitkan pada pertimbangan rasio NPL masing-masing bank.
“LTV sedang dikaji untuk dilihat apakah LTV sudah siap dilakukan dengan penyesuaian, bank yang mempunyai rasio NPL dibawah 5% misalnya bisa melakukan penyesuaian LTV,” tambahnya.
Kedua, soal LFR yang sekarang ditetapkan di kisaran 78-92% akan dikaji untuk memberi pesan pada perbankan untuk melakukan percepatan pertumbuhan kredit. Ketiga, kajian soal Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Penyesuaian rasio UMKM minimum untuk bank-bank tertentu perlu penyesuaian kriteria UMKM lingkup seperti apa,” tutup Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More