Moneter dan Fiskal

BI Anggap Paket Kebijakan 15 Atasi Masalah Logistik RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyambut baik paket kebijakan ekonomi tahap XV (15) yang fokus untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, paket kebijakan ini dapat menyelesaikan masalah logistik, konektivitas dan transportasi khususnya laut.

“Saya sambut baik kebijakan paket ekonomi 15. Ini sejalan dengan rencana reformasi struktural yang dijanjikan oleh pemerintah,” ujar Agus di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa peluncuran paket kebijakan ini dirasa sangat tepat setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan reformasi struktural di sektor pangan, energi, SDM, dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau pembangunan di Indonesia sudah baik, reformasi struktural apalagi yang diperlukan? Kami yakin kebijakan 15 ini baik karena atasi masalah logistik, transportasi dan konektivitas,” ucp Agus.

Sebagai informasi, aturan-aturan yang diterbitkan pada paket kebijakan ekonomi tahap 15 akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (1) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai “illegal trading”; (3) membangun “single risk management” untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

1 hour ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

2 hours ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

3 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

3 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

3 hours ago