Moneter dan Fiskal

BI Anggap Paket Kebijakan 15 Atasi Masalah Logistik RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyambut baik paket kebijakan ekonomi tahap XV (15) yang fokus untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, paket kebijakan ini dapat menyelesaikan masalah logistik, konektivitas dan transportasi khususnya laut.

“Saya sambut baik kebijakan paket ekonomi 15. Ini sejalan dengan rencana reformasi struktural yang dijanjikan oleh pemerintah,” ujar Agus di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa peluncuran paket kebijakan ini dirasa sangat tepat setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan reformasi struktural di sektor pangan, energi, SDM, dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau pembangunan di Indonesia sudah baik, reformasi struktural apalagi yang diperlukan? Kami yakin kebijakan 15 ini baik karena atasi masalah logistik, transportasi dan konektivitas,” ucp Agus.

Sebagai informasi, aturan-aturan yang diterbitkan pada paket kebijakan ekonomi tahap 15 akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (1) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai “illegal trading”; (3) membangun “single risk management” untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

11 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

17 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

17 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

18 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

18 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 days ago