Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengarahkan kebijakan moneter dan makroprudensialnya untuk mendukung pembiayaan hijau atau berkelanjutan. Tercermin, dengan mengalokasikan sekitar US$6 miliar dalam bentuk obligasi berkelanjutan atau sekitar 5% dari total cadangan devisa.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, seperti bank sentral lainnya di dunia, BI juga melakukan penyelarasan portofolionya, terutama untuk surat utang berkelanjutan.
Selain itu, pada tahun 2020 BI telah merelaksasi tarif Loan to Value (LTV) bagi bangunan hijau sebesar 100% dan down payment atau uang muka kendaraan listrik hingga 0%.
“Pada 2022, BI juga memperkenalkan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk meningkatkan minat penerbitan green bond dengan memperbolehkan perbankan memenuhi rasio pembiayaan dengan pembelian green bonds,” ujar Destry dalam Mandiri Sustainability Forum, Rabu, 2 November 2022.
Selain itu, Indonesia telah menerbitkan US$5 miliar sukuk global tahun ini dan baru saja, merilis SDGs Bonds senilai Rp 2,2 miliar.
“Oleh karena itu bagi bank-bank yang telah memiliki sustainable atau green bond atau ESG bond, jika bank membutuhkan likuiditas dari bank sentral, maka mereka dapat repo obligasi mereka ke bank sentral dan mereka akan mendapatkan likuiditas rupiah untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan,” jelas Destry. (*) Irawati
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More