Keuangan

BI Akui Pengembangan LKM Syariah Masih Hadapi Hambatan

Surabaya – Bank Indonesia (BI) melihat, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah (LKMS) di tingkat provinsi masih memiliki banyak tantangan dan hambatan. Hal ini tercermin masih terbatasnya jumlah LKM Syariah yang tersebar di sejumlah daerah.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi memberikan contoh, misalnya saja LKM Syariah Jawa Timur yang tercatat baru sebanyak 3 unit dimana 1 unit berada di Mojokerto dan 2 unit di Probolinggo yang berbentuk badan hukum koperasi. Dengan mendorong LKM Syariah berkembang, diharap dapat menopang ekonomi nasional.

“Sehingga perannya dalam perekonomian juga masih tergolong kecil,” ujar Rosmaya saat seminar bertajuk Membangkitkan Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, di Grand City Convention Center, Surabaya, Selasa, 7 November 2017.

Dirinya menjelaskan, beberapa hambatan yang dihadapi dalam pengembangan LKM Syariah diantaranya adalah masih rendahnya kualitas dan kapasitas SDM pengelola akan konsep-konsep pengembangan ekonomi syariah dan terbatasnya modal serta akses permodalan yang dirasa cukup sulit.

“Selain itu, mereka juga dihadapkan pada kesiapan lembaga terhadap pelaporan keuangan yang cukup ketat, manajemen mayoritas masih tradisional, belum memiliki business plan yang matang serta masih rentan akan intervensi pengurus. Kemudian tidak memiliki lembaga sejenis LPS dan Persaingan yang semakin ketat dengan perbankan terutama dalam hal pembiayaan (lending),” ucapnya.

Meski memiliki banyak kendala, lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah ini sempat mengalami pertumbuhan yang pesat pada periode 2003- 2013. Lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) bahkan sempat tumbuh di kisaran 40-50 persen di periode tersebut, namun menurun signifikan pada 2014-2015.

“Dalam lima tahun terakhir ini, lembaga keuangan mikro khususnya non-bank yang berbasis syariah menghadapi tantangan baik dari sisi pendanaan maupun penyaluran pembiayaan sehingga diperlukan adanya alternatif solusi yang mampu memperkuat pendanaan maupun skema penyaluran pembiayaan di lembaga keuangan non-bank yang berbasis syariah tersebut,” katanya.

Seperti halnya koperasi pada umumnya, LKM Syariah memiliki beberapa potensi; yaitu (i) Milik dari, oleh dan untuk anggota dan calon anggota; (ii) Lokasi kantor dekat anggota; (iii) Pengurus mengenal dengan baik pribadi anggota, sehingga akses informasi tentang nasabah mudah; (iv) Menerapkan pola tanggung renteng; dan (v) Persyaratan pinjaman  dan pembiayaan tergolong mudah, yang tidak terikat pada kekakuan persyaratan pinjaman. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Bisa Tarik Lebih Cepat Surplus BI untuk Pendanaan APBN

Poin Penting Pemerintah kini bisa menarik surplus BI lebih cepat, bahkan sebelum tahun buku berakhir,… Read More

46 mins ago

Optima Prima Metal Sinergi (OPMS) Bersiap Diversifikasi Bisnis pada 2026

Poin Penting OPMS diversifikasi besar-besaran dengan menambah 16 lini usaha baru di 2026, fokus ke… Read More

1 hour ago

Cegah Superflu, Legislator Dorong Wajib Masker di Ruang Publik

Poin Penting Legislator DPR meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi pemakaian masker di ruang publik untuk mencegah… Read More

1 hour ago

Cetak Rekor ATH Baru, IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 8.933

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,84 persen ke level 8.933,60 pada perdagangan 6 Januari 2026,… Read More

1 hour ago

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Poin Penting OJK melantik 13 pejabat baru yang terdiri dari deputi komisioner, kepala departemen, dan… Read More

2 hours ago

Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Poin Penting Pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja bergaji hingga Rp10… Read More

2 hours ago