Moneter dan Fiskal

BI Akhirnya Rilis Aturan SVBI dan SUVBI, Ini Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.

Baca juga: Investor Minta BI Terbitkan SVBI Minimal USD100 Juta Sekali Lelang

“Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Senin 20 November 2023.

Dia menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu, SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: SVBI dan SUVBI Siap Terbit, Ekonom: Bisa Tarik Investor hingga Tingkatkan Likuiditas Valas di RI

Adapun karakteristik dua instrument tersebut adalah sebagai berikut: 

SVBI:

  • menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • diterbitkan dalam valuta asing
  • diterbitkan tanpa warkat
  • diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
  • dapat dipindahtangankan
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder

SUVBI:

  • menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • diterbitkan dalam valuta asing
  • diterbitkan tanpa warkat
  • hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
  • dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

24 seconds ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago