Moneter dan Fiskal

BI Akhirnya Rilis Aturan SVBI dan SUVBI, Ini Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.

Baca juga: Investor Minta BI Terbitkan SVBI Minimal USD100 Juta Sekali Lelang

“Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Senin 20 November 2023.

Dia menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu, SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca juga: SVBI dan SUVBI Siap Terbit, Ekonom: Bisa Tarik Investor hingga Tingkatkan Likuiditas Valas di RI

Adapun karakteristik dua instrument tersebut adalah sebagai berikut: 

SVBI:

  • menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • diterbitkan dalam valuta asing
  • diterbitkan tanpa warkat
  • diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
  • dapat dipindahtangankan
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder

SUVBI:

  • menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
  • diterbitkan dalam valuta asing
  • diterbitkan tanpa warkat
  • hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
  • dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

39 mins ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

7 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

8 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

21 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

22 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

22 hours ago