News Update

BI Akan Tindak Tegas PJSP Yang Transaksikan Uang Digital

Jakarta– Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang digital cryptocurrencies.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, pihak penyelenggara jasa keuangan dapat dikenakan sangsi tegas bila melanggar dan memproses transaksi uang digital cryptocurrencies.

“PJSP tidak boleh melaksanakan transaksi uang digital. Kalau ketahuan kita berikan sanksi keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Undang-undang (UU) kita,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Dirinya menyebut, para pengguna serta lembaga yang melakukan transaksi uang digital cryptocurrencies dapat dikenakan sangsi sesuai empat regulasi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi tersebut ialah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan
PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Dimana dalam Pasal 34 tertulis PJSP dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Selain itu terdapat juga PBI No. 18/40/PBI/2016 Pasal 8 tentang Penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan virtual currency
dan yang terakhir ialah PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.

Dirinya juga menyebut, transaksi mata uang digital semakin lama semakin meningkat di Indonesia. Tak hanya itu, nilai Bitcoin tercatat telah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Kredit Tumbuh Kuat-DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More

8 hours ago

Pasar Domestik Lesu, Emiten STRK Agresif Ekspansi ke Pasar Ekspor

Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More

10 hours ago

Pelemahan IHSG Pekan Ini, Didorong 5 Saham Berikut

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More

12 hours ago

IHSG Pekan Ini Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.603 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More

12 hours ago

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

18 hours ago

Bandingkan UMP 2026: Jakarta vs Jawa, Selisihnya Mencolok

Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More

18 hours ago