News Update

BI Akan Tindak Tegas PJSP Yang Transaksikan Uang Digital

Jakarta– Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang digital cryptocurrencies.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, pihak penyelenggara jasa keuangan dapat dikenakan sangsi tegas bila melanggar dan memproses transaksi uang digital cryptocurrencies.

“PJSP tidak boleh melaksanakan transaksi uang digital. Kalau ketahuan kita berikan sanksi keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Undang-undang (UU) kita,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Dirinya menyebut, para pengguna serta lembaga yang melakukan transaksi uang digital cryptocurrencies dapat dikenakan sangsi sesuai empat regulasi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi tersebut ialah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan
PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Dimana dalam Pasal 34 tertulis PJSP dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Selain itu terdapat juga PBI No. 18/40/PBI/2016 Pasal 8 tentang Penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan virtual currency
dan yang terakhir ialah PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.

Dirinya juga menyebut, transaksi mata uang digital semakin lama semakin meningkat di Indonesia. Tak hanya itu, nilai Bitcoin tercatat telah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More

32 mins ago

Mengeliminasi Fragmentasi Global dan Menimbang Posisi Indonesia

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More

34 mins ago

HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More

1 hour ago

Fungsi Intermediasi Solid, BNI Raup Laba Rp20 Triliun di 2025

Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

4 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

5 hours ago