BI: Jangan Melihat Dollar Rp15.000 Seperti Kiamat
Jakarta– Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang digital cryptocurrencies.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, pihak penyelenggara jasa keuangan dapat dikenakan sangsi tegas bila melanggar dan memproses transaksi uang digital cryptocurrencies.
“PJSP tidak boleh melaksanakan transaksi uang digital. Kalau ketahuan kita berikan sanksi keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Undang-undang (UU) kita,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.
Dirinya menyebut, para pengguna serta lembaga yang melakukan transaksi uang digital cryptocurrencies dapat dikenakan sangsi sesuai empat regulasi yang berlaku di Indonesia.
Regulasi tersebut ialah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan
PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Dimana dalam Pasal 34 tertulis PJSP dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Selain itu terdapat juga PBI No. 18/40/PBI/2016 Pasal 8 tentang Penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan virtual currency
dan yang terakhir ialah PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.
Dirinya juga menyebut, transaksi mata uang digital semakin lama semakin meningkat di Indonesia. Tak hanya itu, nilai Bitcoin tercatat telah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018. (*)
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More