News Update

BI Akan Tindak Tegas PJSP Yang Transaksikan Uang Digital

Jakarta– Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang digital cryptocurrencies.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, pihak penyelenggara jasa keuangan dapat dikenakan sangsi tegas bila melanggar dan memproses transaksi uang digital cryptocurrencies.

“PJSP tidak boleh melaksanakan transaksi uang digital. Kalau ketahuan kita berikan sanksi keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Undang-undang (UU) kita,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Dirinya menyebut, para pengguna serta lembaga yang melakukan transaksi uang digital cryptocurrencies dapat dikenakan sangsi sesuai empat regulasi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi tersebut ialah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan
PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Dimana dalam Pasal 34 tertulis PJSP dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Selain itu terdapat juga PBI No. 18/40/PBI/2016 Pasal 8 tentang Penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan virtual currency
dan yang terakhir ialah PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.

Dirinya juga menyebut, transaksi mata uang digital semakin lama semakin meningkat di Indonesia. Tak hanya itu, nilai Bitcoin tercatat telah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago