News Update

BI Akan Tindak Tegas PJSP Yang Transaksikan Uang Digital

Jakarta– Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan uang digital cryptocurrencies.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, pihak penyelenggara jasa keuangan dapat dikenakan sangsi tegas bila melanggar dan memproses transaksi uang digital cryptocurrencies.

“PJSP tidak boleh melaksanakan transaksi uang digital. Kalau ketahuan kita berikan sanksi keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Undang-undang (UU) kita,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Dirinya menyebut, para pengguna serta lembaga yang melakukan transaksi uang digital cryptocurrencies dapat dikenakan sangsi sesuai empat regulasi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi tersebut ialah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan
PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Dimana dalam Pasal 34 tertulis PJSP dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Selain itu terdapat juga PBI No. 18/40/PBI/2016 Pasal 8 tentang Penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan virtual currency
dan yang terakhir ialah PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan TekFin.

Dirinya juga menyebut, transaksi mata uang digital semakin lama semakin meningkat di Indonesia. Tak hanya itu, nilai Bitcoin tercatat telah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Meleset dari Target, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5 Persen di 2024

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar… Read More

3 hours ago

Rangsang Ekonomi, Bank Sentral China Longgarkan Kebijakan Moneter

Jakarta - Bank Senntral China (PBoC) bakal menetapkan kebijakan moneter yang “longgar” untuk mendorong belanja… Read More

4 hours ago

Berkat Hal Ini, Kemenkeu Hemat Anggaran Rp3,6 Triliun

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan… Read More

4 hours ago

Angela Tanoesoedibjo Ditunjuk jadi Komisaris Utama MNC Kapital

Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More

5 hours ago

Waskita Karya (WSKT) Resmi Dihapus dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,17 Persen ke Level 7.080

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 6 Januari 2025 ditutup anjlok… Read More

5 hours ago