Ilustrasi sistem pembayaran fintech/Istimewa
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku masih terus mengkaji peraturan mengenai penggunaan Quick Response (QR) Code untuk setiap transaksi keuangan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo mengungkapkan, pihaknya berniat untuk menerbitkan aturan baru dalam waktu dekat guna menyempurnakan regulasi lama yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
“QR code itu device acquirer dan harus kita atur dong aturannya. Kita akan terbitkan aturan barulah, ada PBI-nya,” ungkap Pungky di Kantor Kementerian Koordinator PMK Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
Pungky menjelaskan, penerbitan PBI baru tersebut guna menjawab kebutuhan masyarakat mengenai teknologi terbarukan dalam sistem transaksi pembayaran.
“Yang pasti kita akan berhati hati dalam segala bentuk pengembangan. Jadi ini dalam menjawab kebutuhan teknologi, kebutuhan pasar, biar selalu efisien, tapi kita harus pastikan agar teknologi aman dan sistemnya andal,” tambah Pungky.
Seluruh lembaga keuangan maupun perusahaan fintech, lanjut Pungky, nantinya harus mendaftarkan sistem pembayaran QR Code-nya tersebut kepada BI agar dapat persetujuan beroperasi.
Hingga saat ini, sudah terdapat beberapa lembaga keuangan maupun perusahaan fintech yang telah mendaftarkan sistem pembayaran QR Code-nya untuk mendapatkan izin oleh Bank Indonesia.
“Jadi kalau Anda ingin mempunyai izin QR code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan, karena kita akan akses bagaimana kemampuan teknologi QR code yang akan dilakukan,” tukas Pungky.(*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More