Categories: Moneter dan Fiskal

BI Akan Perketat Transaksi Valas

Bank Indonesia akan segera menerbitkan aturan terkait dengan batasan minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying atau jaminan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Guna menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Bank Indonesia (BI) berencana akan mengubah ketentuan mengenai batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying (jaminan). Ketentuan ini akan tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, PBI terkait dengan ketentuan batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying ini, akan segera diterbitkan dalam 1-2 hari ke depan. Dengan begitu, diharapkan korporasi dan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Ini sangat segera, saya kira dalam 1 sampai 2 hari ini akan diterbitkan ya aturan tentang batas minimal transaksi valas itu,” ujar Mirza, di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

Pembatasan minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying ini diterapkan untuk menahan kelebihan likuiditas jangka pendek, sehingga tidak digunakan untuk kegiatan spekulatif.

“Kelebihan likuiditas itu sepertinya bukan dipakai buat ekonomi yang riil, kan ekonomi melambat, tapi dipakai mungkin untuk kegiatan yang spekulatif sehingga BI di Rapat Dewan Gubernur ada perubahan strategi moneter,” ucap Mirza.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya batas transaksi valas yang harus menggunakan jaminan adalah sebesar USD100 ribu per bulan, namun dalam aturan ini, batasannya akan diperketat menjadi USD25 ribu per bulan, jika di atas angka tersebut maka harus menggunakan underlying.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo sempat mengatakan, selama ini dalam Surat Edaran BI No 16/16/PBI 2014 ditetapkan bahwa pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah pada bank tanpa underlying transaksi, hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100.000 per bulan dalam sistem perbankan di Indonesia.

“Kita selama ini mengatur yang sampe diats 100 ribu doalr per bulan pakai underlying, kita ubah di atas USD25 ribu harus menyampaikan underlying transaction dan NPWP, itu nanti akan disampaikan dalam penyesuaian PBI,” tukas Agus.

Menurutnya, fokus BI dalam jangka pendek adalah menstabilkan nilai tukar Rupiah. Nilai tukar Rupiah pada triwulan II-2015 secara rata-rata melemah 2,47% dibanding kuartal sebelumnya ke level Rp13.131 per USD. Tekanan Dolar AS terhadap Rupiah pada triwulan II, sejalan dengan antisipasi investor atas rencana kenaikan suku bunga AS, dan quantitative easing ECB serta dinamika negosiasi fiskal Yunani.

Sementara dari sisi domestik, permintaan valas terus meningkat untuk pembayaran utang dan dividen sesuai pola musiman pada triwulan II. Dalam beberapa hari terakhir, pelemahan Rupiah dinilai sudah cukup dalam (overshoot) dan berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued). (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

12 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago