Headline

BI Akan Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Dividen Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan dividen yang harus dibayarkan oleh perbankan kepada pemegang saham, sebagai upaya memperkuat kerangka makroprudensial.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong dan menjaga kesehatan industri perbankan tanah air.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyoroti dinamika kinerja dari sektor keuangan di awal tahun ini. BI ingin memastikan perbankan memiliki kecukupan dan ketahanan modal yang kuat, lantaran pada 2017 ini tekanan ekonomi global dan domestik berpotensi meningkat.

“Kita sedang melihat dan mau meyakini bahwa pembayaran dividen itu tentu suatu yang baik, tapi kita juga perlu menjaga kesehatan lembaga keuangan itu tetap siap menghadapi tantangan di 2017-2019 ketika ada ketidakpastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa BI tengah mengkaji secara intensif mengenai skema kebijakan pengelolaan dividen tersebut seperti apa. Sementara untuk besaran dividen tersebut, kata dia, juga masih dikaji oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

“Jadi kita ada suatu kebijakan terkait pengelolaan dividen sedang kita lakukan kajian. Kalau secara umum kita hanya ingin apakah kita akan mengatur atau tidak lembaga keuangan untuk menjaga tingkat dividen yang harus dibayarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya enggan merinci seperti apa skema kebijakan mengenai pengelolaan dividen tersebut. “Kita masih lagi dalam diskusi, kalau sudah selesai pembahasan dan melakukan koordinasi antar lembaga, nanti kita akan keluarkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ‎Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menambahkan, bahwa kebijakan baru terkait dengan pengelolaan dividen tersebut akan dikhususkan untuk lembaga keuangan seperti bank.

“Ini masih dikaji. Tentu saja ini kita bekerja gak sendirian, kita selalu koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan pemerintah seperti Kementerian BUMN. Yang pasti ini masih dalam kajian,” jelasnya.

Sedangkan saat disinggung apakah kebijakan tersebut untuk meningkatkan penerapan standar perbankan internasional Basel III di Indonesia, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh, lantaran wacana kebijakan mengenai pengelolaan dividen ini masih sangat awal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago