Headline

BI Akan Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Dividen Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan dividen yang harus dibayarkan oleh perbankan kepada pemegang saham, sebagai upaya memperkuat kerangka makroprudensial.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong dan menjaga kesehatan industri perbankan tanah air.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyoroti dinamika kinerja dari sektor keuangan di awal tahun ini. BI ingin memastikan perbankan memiliki kecukupan dan ketahanan modal yang kuat, lantaran pada 2017 ini tekanan ekonomi global dan domestik berpotensi meningkat.

“Kita sedang melihat dan mau meyakini bahwa pembayaran dividen itu tentu suatu yang baik, tapi kita juga perlu menjaga kesehatan lembaga keuangan itu tetap siap menghadapi tantangan di 2017-2019 ketika ada ketidakpastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa BI tengah mengkaji secara intensif mengenai skema kebijakan pengelolaan dividen tersebut seperti apa. Sementara untuk besaran dividen tersebut, kata dia, juga masih dikaji oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

“Jadi kita ada suatu kebijakan terkait pengelolaan dividen sedang kita lakukan kajian. Kalau secara umum kita hanya ingin apakah kita akan mengatur atau tidak lembaga keuangan untuk menjaga tingkat dividen yang harus dibayarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya enggan merinci seperti apa skema kebijakan mengenai pengelolaan dividen tersebut. “Kita masih lagi dalam diskusi, kalau sudah selesai pembahasan dan melakukan koordinasi antar lembaga, nanti kita akan keluarkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ‎Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menambahkan, bahwa kebijakan baru terkait dengan pengelolaan dividen tersebut akan dikhususkan untuk lembaga keuangan seperti bank.

“Ini masih dikaji. Tentu saja ini kita bekerja gak sendirian, kita selalu koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan pemerintah seperti Kementerian BUMN. Yang pasti ini masih dalam kajian,” jelasnya.

Sedangkan saat disinggung apakah kebijakan tersebut untuk meningkatkan penerapan standar perbankan internasional Basel III di Indonesia, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh, lantaran wacana kebijakan mengenai pengelolaan dividen ini masih sangat awal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

1 hour ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

2 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

3 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

6 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

10 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

11 hours ago