Headline

BI Akan Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Dividen Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan dividen yang harus dibayarkan oleh perbankan kepada pemegang saham, sebagai upaya memperkuat kerangka makroprudensial.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong dan menjaga kesehatan industri perbankan tanah air.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyoroti dinamika kinerja dari sektor keuangan di awal tahun ini. BI ingin memastikan perbankan memiliki kecukupan dan ketahanan modal yang kuat, lantaran pada 2017 ini tekanan ekonomi global dan domestik berpotensi meningkat.

“Kita sedang melihat dan mau meyakini bahwa pembayaran dividen itu tentu suatu yang baik, tapi kita juga perlu menjaga kesehatan lembaga keuangan itu tetap siap menghadapi tantangan di 2017-2019 ketika ada ketidakpastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa BI tengah mengkaji secara intensif mengenai skema kebijakan pengelolaan dividen tersebut seperti apa. Sementara untuk besaran dividen tersebut, kata dia, juga masih dikaji oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

“Jadi kita ada suatu kebijakan terkait pengelolaan dividen sedang kita lakukan kajian. Kalau secara umum kita hanya ingin apakah kita akan mengatur atau tidak lembaga keuangan untuk menjaga tingkat dividen yang harus dibayarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya enggan merinci seperti apa skema kebijakan mengenai pengelolaan dividen tersebut. “Kita masih lagi dalam diskusi, kalau sudah selesai pembahasan dan melakukan koordinasi antar lembaga, nanti kita akan keluarkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ‎Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menambahkan, bahwa kebijakan baru terkait dengan pengelolaan dividen tersebut akan dikhususkan untuk lembaga keuangan seperti bank.

“Ini masih dikaji. Tentu saja ini kita bekerja gak sendirian, kita selalu koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan pemerintah seperti Kementerian BUMN. Yang pasti ini masih dalam kajian,” jelasnya.

Sedangkan saat disinggung apakah kebijakan tersebut untuk meningkatkan penerapan standar perbankan internasional Basel III di Indonesia, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh, lantaran wacana kebijakan mengenai pengelolaan dividen ini masih sangat awal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

30 mins ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

2 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

4 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

4 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

5 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

5 hours ago