Headline

BI Akan Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Dividen Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan dividen yang harus dibayarkan oleh perbankan kepada pemegang saham, sebagai upaya memperkuat kerangka makroprudensial.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong dan menjaga kesehatan industri perbankan tanah air.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menyoroti dinamika kinerja dari sektor keuangan di awal tahun ini. BI ingin memastikan perbankan memiliki kecukupan dan ketahanan modal yang kuat, lantaran pada 2017 ini tekanan ekonomi global dan domestik berpotensi meningkat.

“Kita sedang melihat dan mau meyakini bahwa pembayaran dividen itu tentu suatu yang baik, tapi kita juga perlu menjaga kesehatan lembaga keuangan itu tetap siap menghadapi tantangan di 2017-2019 ketika ada ketidakpastian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa BI tengah mengkaji secara intensif mengenai skema kebijakan pengelolaan dividen tersebut seperti apa. Sementara untuk besaran dividen tersebut, kata dia, juga masih dikaji oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

“Jadi kita ada suatu kebijakan terkait pengelolaan dividen sedang kita lakukan kajian. Kalau secara umum kita hanya ingin apakah kita akan mengatur atau tidak lembaga keuangan untuk menjaga tingkat dividen yang harus dibayarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya enggan merinci seperti apa skema kebijakan mengenai pengelolaan dividen tersebut. “Kita masih lagi dalam diskusi, kalau sudah selesai pembahasan dan melakukan koordinasi antar lembaga, nanti kita akan keluarkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ‎Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung menambahkan, bahwa kebijakan baru terkait dengan pengelolaan dividen tersebut akan dikhususkan untuk lembaga keuangan seperti bank.

“Ini masih dikaji. Tentu saja ini kita bekerja gak sendirian, kita selalu koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan pemerintah seperti Kementerian BUMN. Yang pasti ini masih dalam kajian,” jelasnya.

Sedangkan saat disinggung apakah kebijakan tersebut untuk meningkatkan penerapan standar perbankan internasional Basel III di Indonesia, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh, lantaran wacana kebijakan mengenai pengelolaan dividen ini masih sangat awal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online di Tubuh Komdigi

Jakarta – Kasus mafia buka akses pemblokiran judi online yang melibatkan pegawai Komunikasi dan Digital… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Berbalik Merosot 0,32 Persen ke Level 7.290

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (26/11) ditutup… Read More

2 hours ago

Survei BI: Harga Rumah Makin Mahal, Penjualan Terkontraksi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang mengindikasikan harga properti masih meningkat,… Read More

2 hours ago

Delta Dunia Makmur Akuisisi Tambang Batu Bara di Australia, Segini Nilainya

Jakarta - PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak perusahaannya, yakni PT Bukit Makmur… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000, Saatnya Borong?

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 26 November… Read More

4 hours ago

IIF Gandeng ADB Bangun Infrastruktur di Dumai

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dan Asian Development Bank (ADB) mendukung pembangunan infrastruktur… Read More

4 hours ago