News Update

BI Akan Atur Pemrosesan dan Keamanan Data Sistem Pembayaran

Jakarta – Deputi Direkrur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Bastians Muzbar Zams menyatakan, BI terus berupaya menjawab segala kebutuhan masyarakat terkait dengan sistem keamanan data khususnya pada sistem pembayaran.

Hal tersebut terwujud melalui rencana reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Bastians menyampaikan, melalui PBI tersebut BI akan mengatur mengenai pemrosesan data serta keamanan data setiap nasabah yang melakukan layanan sistem pembayaran.

“PBI yang dikeluarkan mudah-mudahan di bulan depan itu juga ada mengenai kewajiban penyelenggara untuk memenuhi  mekanisme pemrosesan data. Jadi pemrosesan data diatur disana termasuk penggunaan sandbox,” jelas Bastians dalam webinar Infobank dan Lintasarta di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam paparan Bastians juga menyatakan, aruran dalam PBI Sistem Pembayaran  mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Dirinya menyebut, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago