Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera menerbitkan aturan terkait alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop atau yang hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa penerbit di satu merchant saja seperti Starbucks Card, dan CGV Blitz Card.
Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, aturan tersebut rencananya bakal diterbitkan sebelum akhir tahun melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik (e-money).
“Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan itu akan keluar peraturannya, jadi ditunggu saja. Pokoknya soon, tidak lama lagi,” ujar Pungky di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Sebagai informasi, alat pembayaran seperti Starbucks Card bersifat closed-loop dan belum bisa dikategorikan sebagai e-money pada umumnya, lantaran alat pembayaran yang berupa kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari satu penerbit saja.
Oleh sebab itu, alat pembayaran seperti Starbucks Card dan CGV Blitz Card belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada BI, lantaran aturan tersebut masih tengah digodok. Dirinya mengaku, akan merevisi PBI terkait e-money yang di dalamnya akan mengatur alat pembayaran bersifat closed-loop.
“Starbucks Card masih closed-loop. Nanti akan ada aturan yang mengatur closed-loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi,” ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa Bank Sentral harus segera mengatur alat pembayaran yang bersifat closed-loop, kantaran perkembangan alat pembayaran nontunai yang sangat pesat. Alat bayar closed-loop ini kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memudahkan pembayaran.
“Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai closed-loop, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen,” paparnya.
Selama ini, lanjut dia, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop. Namun demikian, dirinya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Tunggu saja, ini segera akan keluar,” tutupnya. (*)
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More