News Update

BI Akan Atur Alat Pembayaran Starbucks Card

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera menerbitkan aturan terkait alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop atau yang hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa penerbit di satu merchant saja seperti Starbucks Card, dan CGV Blitz Card.

Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, aturan tersebut rencananya bakal diterbitkan sebelum akhir tahun melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik (e-money).

“Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan itu akan keluar peraturannya, jadi ditunggu saja. Pokoknya soon, tidak lama lagi,” ujar Pungky di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sebagai informasi, alat pembayaran seperti Starbucks Card bersifat closed-loop dan belum bisa dikategorikan sebagai e-money pada umumnya, lantaran alat pembayaran yang berupa kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari satu penerbit saja.

Oleh sebab itu, alat pembayaran seperti Starbucks Card dan CGV Blitz Card belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada BI, lantaran aturan tersebut masih tengah digodok. Dirinya mengaku, akan merevisi PBI terkait e-money yang di dalamnya akan mengatur alat pembayaran bersifat closed-loop.

“Starbucks Card masih closed-loop. Nanti akan ada aturan yang mengatur closed-loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa Bank Sentral harus segera mengatur alat pembayaran yang bersifat closed-loop, kantaran perkembangan alat pembayaran nontunai yang sangat pesat. Alat bayar closed-loop ini kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memudahkan pembayaran.

“Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai closed-loop, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen,” paparnya.

Selama ini, lanjut dia, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop. Namun demikian, dirinya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Tunggu saja, ini segera akan keluar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

5 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

7 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 hours ago