News Update

BI Akan Atur Alat Pembayaran Starbucks Card

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera menerbitkan aturan terkait alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop atau yang hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa penerbit di satu merchant saja seperti Starbucks Card, dan CGV Blitz Card.

Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, aturan tersebut rencananya bakal diterbitkan sebelum akhir tahun melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik (e-money).

“Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan itu akan keluar peraturannya, jadi ditunggu saja. Pokoknya soon, tidak lama lagi,” ujar Pungky di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sebagai informasi, alat pembayaran seperti Starbucks Card bersifat closed-loop dan belum bisa dikategorikan sebagai e-money pada umumnya, lantaran alat pembayaran yang berupa kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari satu penerbit saja.

Oleh sebab itu, alat pembayaran seperti Starbucks Card dan CGV Blitz Card belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada BI, lantaran aturan tersebut masih tengah digodok. Dirinya mengaku, akan merevisi PBI terkait e-money yang di dalamnya akan mengatur alat pembayaran bersifat closed-loop.

“Starbucks Card masih closed-loop. Nanti akan ada aturan yang mengatur closed-loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa Bank Sentral harus segera mengatur alat pembayaran yang bersifat closed-loop, kantaran perkembangan alat pembayaran nontunai yang sangat pesat. Alat bayar closed-loop ini kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memudahkan pembayaran.

“Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai closed-loop, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen,” paparnya.

Selama ini, lanjut dia, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop. Namun demikian, dirinya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Tunggu saja, ini segera akan keluar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

17 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

32 mins ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

35 mins ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

48 mins ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

58 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

1 hour ago