News Update

BI Akan Atur Alat Pembayaran Starbucks Card

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera menerbitkan aturan terkait alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop atau yang hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa penerbit di satu merchant saja seperti Starbucks Card, dan CGV Blitz Card.

Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, aturan tersebut rencananya bakal diterbitkan sebelum akhir tahun melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik (e-money).

“Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan itu akan keluar peraturannya, jadi ditunggu saja. Pokoknya soon, tidak lama lagi,” ujar Pungky di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sebagai informasi, alat pembayaran seperti Starbucks Card bersifat closed-loop dan belum bisa dikategorikan sebagai e-money pada umumnya, lantaran alat pembayaran yang berupa kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari satu penerbit saja.

Oleh sebab itu, alat pembayaran seperti Starbucks Card dan CGV Blitz Card belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada BI, lantaran aturan tersebut masih tengah digodok. Dirinya mengaku, akan merevisi PBI terkait e-money yang di dalamnya akan mengatur alat pembayaran bersifat closed-loop.

“Starbucks Card masih closed-loop. Nanti akan ada aturan yang mengatur closed-loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa Bank Sentral harus segera mengatur alat pembayaran yang bersifat closed-loop, kantaran perkembangan alat pembayaran nontunai yang sangat pesat. Alat bayar closed-loop ini kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memudahkan pembayaran.

“Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai closed-loop, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen,” paparnya.

Selama ini, lanjut dia, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop. Namun demikian, dirinya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Tunggu saja, ini segera akan keluar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

22 mins ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

26 mins ago

IHSG Awal Pekan Ini Dibuka Hijau, Sempat Sentuh Level 9.000

Poin Penting IHSG menguat di awal perdagangan: Pada pembukaan 12 Januari 2026 pukul 09.04 WIB,… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.847 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Senin (12/1/2026) sebesar 0,17 persen ke level Rp16.847… Read More

3 hours ago