News Update

BI Akan Atur Alat Pembayaran Starbucks Card

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera menerbitkan aturan terkait alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop atau yang hanya berlaku untuk membeli produk dan jasa penerbit di satu merchant saja seperti Starbucks Card, dan CGV Blitz Card.

Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, aturan tersebut rencananya bakal diterbitkan sebelum akhir tahun melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik (e-money).

“Sebentar lagi, tidak dalam hitungan bulan itu akan keluar peraturannya, jadi ditunggu saja. Pokoknya soon, tidak lama lagi,” ujar Pungky di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sebagai informasi, alat pembayaran seperti Starbucks Card bersifat closed-loop dan belum bisa dikategorikan sebagai e-money pada umumnya, lantaran alat pembayaran yang berupa kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar jasa atau produk dari satu penerbit saja.

Oleh sebab itu, alat pembayaran seperti Starbucks Card dan CGV Blitz Card belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada BI, lantaran aturan tersebut masih tengah digodok. Dirinya mengaku, akan merevisi PBI terkait e-money yang di dalamnya akan mengatur alat pembayaran bersifat closed-loop.

“Starbucks Card masih closed-loop. Nanti akan ada aturan yang mengatur closed-loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa Bank Sentral harus segera mengatur alat pembayaran yang bersifat closed-loop, kantaran perkembangan alat pembayaran nontunai yang sangat pesat. Alat bayar closed-loop ini kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memudahkan pembayaran.

“Oleh karena jumlah dana yang terus meningkat dalam alat bayar non-tunai closed-loop, BI harus membuat aturan untuk menjaga pengelolaan dana tersebut dan melindungi kepentingan konsumen,” paparnya.

Selama ini, lanjut dia, BI hanya meminta laporan dari penerbit alat pembayaran nontunai yang bersifat closed-loop. Namun demikian, dirinya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Tunggu saja, ini segera akan keluar,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

10 mins ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

31 mins ago

IHSG Ditutup Melonjak 2,52 Persen ke Level 8.122, BUMI Jadi Saham Teraktif

Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More

53 mins ago

Bank KBMI 2 di Jalan Terjal, tapi Masih Bertahan

Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More

1 hour ago

Skandal Emas Digital China Meledak, Investor Gagal Tarik Dana dan Emas Fisik

Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More

1 hour ago

Gila! Tambang Emas Ilegal Putar Dana Rp992 Triliun, DPR: Jejaringnya Hidup dan Berkembang

Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More

2 hours ago