Moneter dan Fiskal

BI 7-day Repo Rate Siap Jadi Acuan Baru

Jakarta – Penerapan suku bunga acuan baru dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate akan resmi diterapkan pada 19 Agustus 2016 setelah Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) di bulan Agustus ini.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, Bank Sentral siap menerapkan BI 7-day Reverse Repo rate sebagai suku bunga acuan baru menggantikan BI rate. Sejauh ini, persiapan penerapan BI 7-day Reverse Repo Rate sudah berjalan dengan baik.

Adapun persiapan yang dilakukan BI salah satunya dengan melakukan sosialisasi maupun informasi baik kepada masyarakat, nasabah maupun investor. Bank sentral telah menginformasikan tentang keputusan menerapkan suku bunga acuan baru pada 19 Agustus mendatang ini.

“Jadi kalau 19 Agustus nanti kita tidak lagi pakai BI Rate, kita gunakan BI 7-day Reverse Repo Rate. Dengan adanya BI 7-day Reverse Repo rate ini kita meyakini bahwa transimisi kebijakan dari BI di bidang moneter itu bisa ditransmisikan jauh lebih efektif,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Selain itu, dalam penerapan suku bunga acuan ini, BI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan baru yang akan diterapkan bank sentral dengan kebijakan yang telah dijalankan oleh OJK.

“Kita sudah mendengar dari OJK, yang mengatakan kalau ada yang disebut sebagai batasan interest rate itu tidak dimaksud untuk BI 7-day Reverse Repo Rate tapi masih merujuk kepada rate yang lalu atau sejak tanggal 19 Agustus nanti itu sama dengan satu tahun atau yang nanti itu sama dengan dana 12 bulan,” ucap Agus.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah BI 7-day Reverse Repo Rate yang saat ini berada di level 5,25% akan berada di level yang sama atau diturunkan lagi saat RDG-BI yang akan dilaksanakan selama dua hari yakni 18-19 Agustus 2016.

“Ke depan kita harapkan akan ada rapat dewan gubernur, nanti kita akan melihat bagaimana kondisi makro Indonesia dan bagaimana kita menyikapi dari sisi moneter,” tutup Agus. (*)

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

5 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

15 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

15 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

16 hours ago