Moneter dan Fiskal

BI 7-day Repo Rate Siap Jadi Acuan Baru

Jakarta – Penerapan suku bunga acuan baru dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate akan resmi diterapkan pada 19 Agustus 2016 setelah Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) di bulan Agustus ini.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, Bank Sentral siap menerapkan BI 7-day Reverse Repo rate sebagai suku bunga acuan baru menggantikan BI rate. Sejauh ini, persiapan penerapan BI 7-day Reverse Repo Rate sudah berjalan dengan baik.

Adapun persiapan yang dilakukan BI salah satunya dengan melakukan sosialisasi maupun informasi baik kepada masyarakat, nasabah maupun investor. Bank sentral telah menginformasikan tentang keputusan menerapkan suku bunga acuan baru pada 19 Agustus mendatang ini.

“Jadi kalau 19 Agustus nanti kita tidak lagi pakai BI Rate, kita gunakan BI 7-day Reverse Repo Rate. Dengan adanya BI 7-day Reverse Repo rate ini kita meyakini bahwa transimisi kebijakan dari BI di bidang moneter itu bisa ditransmisikan jauh lebih efektif,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Selain itu, dalam penerapan suku bunga acuan ini, BI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan baru yang akan diterapkan bank sentral dengan kebijakan yang telah dijalankan oleh OJK.

“Kita sudah mendengar dari OJK, yang mengatakan kalau ada yang disebut sebagai batasan interest rate itu tidak dimaksud untuk BI 7-day Reverse Repo Rate tapi masih merujuk kepada rate yang lalu atau sejak tanggal 19 Agustus nanti itu sama dengan satu tahun atau yang nanti itu sama dengan dana 12 bulan,” ucap Agus.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah BI 7-day Reverse Repo Rate yang saat ini berada di level 5,25% akan berada di level yang sama atau diturunkan lagi saat RDG-BI yang akan dilaksanakan selama dua hari yakni 18-19 Agustus 2016.

“Ke depan kita harapkan akan ada rapat dewan gubernur, nanti kita akan melihat bagaimana kondisi makro Indonesia dan bagaimana kita menyikapi dari sisi moneter,” tutup Agus. (*)

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

8 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

16 hours ago