Headline

BI: 34 Bank Memiliki Rasio LFR Dibawah Ketentuan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, ada 34 bank yang masih memiliki rasio LFR (Loan to Funding Ratio) dibawah 78%. Padahal ketentuan dari bank sentral sendiri berada pada rentang 78%-92%.

Adapun 34 bank tersebut terdiri dari bank pembangunan daerah (BPD), bank asing dan bank swasta. Atas dasar itu, BI membuat kebijakan dengan menaikan batas bawah rasio kredit terhadap pendanaan atau LFR ini menjadi 80%.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki BI, ke-34 bank tersebut masih sangat minim dalam penyaluran kredit. Padahal, bank-bank ini memiliki likuiditas yang cukup longgar.

“Artinya bank-bank itu memiliki space (ruang) untuk naikkan kreditnya. Makanya kita ingin dorong itu. Kami mencatat ada 34 bank yang memiliki rasio LFR di bawah 78%,” ujar Filianingsih di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2016.

Menurutnya, bank-bank yang memiliki likuiditas longgar dan malas menyalurkan kreditnya, rata-rata pertumbuhan kreditnya hanya sebesar 6% per April 2016 kemarin. Oleh sebab itu, BI berharap dengan ketentuan LFR ini, bank-bank itu bisa giat menyalurkan kreditnya.

“Sehingga, pertumbuhan kredit ini, nantinya akan membantu pertumbuhan ekonomi kita ke depannya. Inikan kebijakan makroprudensial,” tukasnya.

Dia menilai, bank-bank tersebut masih memiliki ruang untuk menyalurkan kreditnya lebih deras lagi. Hal ini tercermin pada himpunan dana pihak ketiga (DPK) yang masih tinggi. Selain itu rasio return on asset (ROA) dan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang masih dalam batas normal.

Namun demikian, kata dia, BI mencatat masih ada bank yang rajin dalam menyalurkan kreditnya. Menurutnya, ada 40 bank yang memiliki rasio LFR sesuai dengan ketentuan yakni 78%-92%. Selain itu ada 32 bank yang mencatat rasio LFR di atas 92%. Bank-bank ini mencatat pertumbuhan kreditnya minimal 10%.

Sebagai informasi, pada Agustus 2016 nanti, BI akan menaikkan batas bawah LFR tersebut dari 78% menjadi 80%. Sedangkan batas atas tetap dipertahankan di level 92% untuk menjaga prinsip kehati-hatian pengelolaan likuiditas bank. Kebijakan ini tidak lepas dari lambatnya pertumbuhan kredit.

Oleh sebab itu dia mengingatkan, bahwa selain mencari keuntungan, bank juga harus dapat menjalankan fungsi intermediasinya, dengan menyerap dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya menjadi kredit. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

42 mins ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

2 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

2 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

3 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

4 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

4 hours ago