Headline

BI: 30 Bank Telah Terapkan Transaksi DNDF

Jakarta– Guna menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun pasar valas, Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, hingga saat ini sudah terdapat 30 bank yang telah menerapkan transaksi DNDF tersebut. Dirinya menilai, penerapan DNDF tersebut juga dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

“Mulai hari ini transaksi DNDF sudah berjalan dan sekitar 30 bank sudah sign in. Dengan telah dibukanya DNDF, ratenya bisa lebih rendah,” kata Perry Warjiyo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis 1 Novemeber 2018.

Instrumen DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valuta asing (valas) domestik, sehingga BI tidak perlu lagi menggunakan cadangan devisa ketika melakukan intervensi rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.

Untuk instrumen DNDF ini, kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

Adapun ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Di mana, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago