News Update

BI: 2021 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital

Jakarta– Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, tahun 2021 merupakan tahun percepatan pertumbuhan ekonomi dan keuangan digital. Hal ini didukung oleh Pemernitah, bank sentral hingga pelaku keuangan digital.

Lebih lanjut Perry menyampaikan, pihaknya telah memperkirakan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan naik dari Rp253 triliun di 2020 menjadi Rp337 triliun atau tumbuh 33% (YoY). Sementara untuk uang elektronik bisa naik dari Rp201 triliun menjadi Rp266 triliun atau tumbuh 32% (YoY) pada 2021.

“Digital banking juga naik dari Rp27.000 triliun pada 2020 tumbuh 19% menjadi Rp32.200 triliun. BI komitmen untuk mendukung upaya bersama dalam akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia,” kata Perry melalui video conference di Jakarta pada acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Senin 5 April 2021.

Oleh karena itu, dalam mengakselerasi percepatan ekonomi dan keuangan digital pemerintah dan BI telah membentuk Satgas Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Satgas ini nantinya akan mengoptimalkan QRIS dan blueprint sistem pembayaran Indonesia.

Selain itu, pada 2021 BI dikatakannya juga akan menyambungkan digitalisasi perbankan dengan e-commerce maupun fintech Standarisasi Open API. Standarisasi ini akan menghubungkan 54 jenis layanan antara bank dan e-commerce maupun fintech.

“Bagaimana digitalisasi perbankan tersambungkan dengan e-commerce dan market place melalui standarisasi Open API, Insya Allah tahun ini kami sama industri commited meluncurkan standar Open API untuk 54 jenis service,” jelas Perry.

Di sisi lain, dia melanjutkan, BI pada tahun ini meluncurkan fast payment 24 jam selama sepekan secara realtime untuk mempercepat pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasinoal Bank Indonesia (SKNBI).

Perry juga mengatakan, BI akan terus mendorong elektronifikasi program bantuan sosial. Pada tahun ini dia menekankan, BI bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri mempercepat Bansos 4.0. Sementara itu, dari sisi reformasi regulasi, BI telah meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) refiormasi regulasi yang tertuang dalam PBI Nomor 22/23/PBI/2020 untuk mempecepat perizinan.

Suheriadi

Recent Posts

Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More

2 hours ago

Alhamdulillah! KB Bukopin Finance Sudah Turnaround Tahun Ini

Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More

3 hours ago

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

12 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

16 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

16 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

18 hours ago