Dalam pengelolaan risiko nilai tukar pada pendanaan yang berasal dari luar negeri, maka lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangatlah diperlukan bagi perusahaan. Oleh sebab itu, BI mengingatkan agar perusahaan BUMN dan non-BUMN bisa melakukan lindung nilai.
“Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai,” ucap Perry.
Baca juga: BI Perkenalkan Produk Hedging Versi Murah
Sebelumnya BI telah menerbitkan peraturan kewajiban lindung nilai yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.
Serta, Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank. Dari aturan tersebut, perusahaan BUMN diwajibkan untuk melakukan lindung nilai guna mengurangi eksposur terhadap risiko pasar dari segi aset dan liabilitas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gandeng Bali United hingga akhir musim 2026/2027 untuk dorong literasi dan… Read More
Poin Penting Privy menggratiskan sertifikat elektronik di Coretax untuk seluruh Wajib Pajak, tidak hanya institusi,… Read More
Poin Penting OJK perkuat tata kelola PVML melalui PVML Fit and Proper Test Assessor Summit… Read More
Poin Penting BTN menegaskan posisi perseroan masih berada di level investment grade, dengan permodalan, likuiditas,… Read More
Poin Penting: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan sanksi denda pasar modal Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang 2022… Read More