Dalam pengelolaan risiko nilai tukar pada pendanaan yang berasal dari luar negeri, maka lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangatlah diperlukan bagi perusahaan. Oleh sebab itu, BI mengingatkan agar perusahaan BUMN dan non-BUMN bisa melakukan lindung nilai.
“Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai,” ucap Perry.
Baca juga: BI Perkenalkan Produk Hedging Versi Murah
Sebelumnya BI telah menerbitkan peraturan kewajiban lindung nilai yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.
Serta, Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank. Dari aturan tersebut, perusahaan BUMN diwajibkan untuk melakukan lindung nilai guna mengurangi eksposur terhadap risiko pasar dari segi aset dan liabilitas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More