Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui, ada sekitar 10 layanan isi ulang saldo (top up) pada uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, lantaran tengah proses menyelesaikan persyaratan izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. Menurutnya, beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 miliar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa si penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. “Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi. Kita terus proses dan monitoring (awasi),” tegasnya.
Namun demikian, dirinya enggan merinci jumlah yang pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Dirinya menegaskan, sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).
“Saya tidak pernah menyebutkan namanya yaa, intinya adalah yaa ada beberapa yang masuk,” ucap dia.
Kendati demikian, tambah Pungky, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo, sedangkan untuk transaksi, pencairan saldo dan lainnya masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna uang elektronik tersebut.
Sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika “floating fund” atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.
Sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik itu, kata dia, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.
Asal tahu saja, sampai saat ini tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru Paytrend milik Yusuf Mansyur. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More