Headline

BI: 10 Layanan Top-Up e-Money Dibekukan Sementara

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui, ada sekitar 10 layanan isi ulang saldo (top up) pada uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, lantaran tengah proses menyelesaikan persyaratan izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. Menurutnya, beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 miliar.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa si penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. “Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi. Kita terus proses dan monitoring (awasi),” tegasnya.

Namun demikian, dirinya enggan merinci jumlah yang pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Dirinya menegaskan, sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).

“Saya tidak pernah menyebutkan namanya yaa, intinya adalah yaa ada beberapa yang masuk,” ucap dia.

Kendati demikian, tambah Pungky, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo, sedangkan untuk transaksi, pencairan saldo dan lainnya masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna uang elektronik tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika “floating fund” atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

Sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik itu, kata dia, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

Asal tahu saja, sampai saat ini tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru Paytrend milik Yusuf Mansyur. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

1 hour ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

3 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

4 hours ago