Headline

BI: 10 Layanan Top-Up e-Money Dibekukan Sementara

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui, ada sekitar 10 layanan isi ulang saldo (top up) pada uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, lantaran tengah proses menyelesaikan persyaratan izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. Menurutnya, beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 miliar.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa si penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. “Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi. Kita terus proses dan monitoring (awasi),” tegasnya.

Namun demikian, dirinya enggan merinci jumlah yang pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Dirinya menegaskan, sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).

“Saya tidak pernah menyebutkan namanya yaa, intinya adalah yaa ada beberapa yang masuk,” ucap dia.

Kendati demikian, tambah Pungky, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo, sedangkan untuk transaksi, pencairan saldo dan lainnya masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna uang elektronik tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika “floating fund” atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

Sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik itu, kata dia, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

Asal tahu saja, sampai saat ini tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru Paytrend milik Yusuf Mansyur. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

27 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

31 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago