Headline

BI: 10 Layanan Top-Up e-Money Dibekukan Sementara

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui, ada sekitar 10 layanan isi ulang saldo (top up) pada uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, lantaran tengah proses menyelesaikan persyaratan izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. Menurutnya, beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 miliar.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa izin tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa si penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. “Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi. Kita terus proses dan monitoring (awasi),” tegasnya.

Namun demikian, dirinya enggan merinci jumlah yang pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Dirinya menegaskan, sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).

“Saya tidak pernah menyebutkan namanya yaa, intinya adalah yaa ada beberapa yang masuk,” ucap dia.

Kendati demikian, tambah Pungky, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo, sedangkan untuk transaksi, pencairan saldo dan lainnya masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna uang elektronik tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika “floating fund” atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

Sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik itu, kata dia, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

Asal tahu saja, sampai saat ini tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, BukaDompet milik BukaLapak, dan yang terbaru Paytrend milik Yusuf Mansyur. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago