Nasional

BGN Tegaskan Sekolah Boleh Tolak MBG, Asal Alasan Ini Terpenuhi

Poin Penting

  • BGN menegaskan tidak ada pemaksaan bagi sekolah untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Penolakan sekolah diperbolehkan, terutama jika kebutuhan gizi siswa sudah tercukupi, seperti di sekolah elite.
  • MBG diarahkan ke kelompok yang lebih membutuhkan, termasuk pesantren kecil, anak putus sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah melarang segala bentuk pemaksaan dalam pelaksanaan program tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa sekolah menerima MBG.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya nggak apa-apa,” kata Nanik dalam keterangannya, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Baca juga: Target Zero Case 2026 Tercoreng, DPR Soroti Keracunan Menu MBG

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan salah satu kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi yang mengaku kesulitan memperluas jumlah penerima manfaat MBG.

Sekolah Elite Jadi Salah Satu Alasan Penolakan

Nanik menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mengapa sekolah menolak program MBG. Salah satunya adalah sekolah elite dengan jumlah siswa besar yang dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri.

“Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” ujarnya.

Baca juga: Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Menurut Nanik, pemerintah pada prinsipnya ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang baik. Namun, penerimaan program MBG bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan maupun intimidasi.

BGN Arahkan MBG ke Kelompok Lebih Membutuhkan

BGN menegaskan bahwa sekolah yang menolak MBG tidak dapat dianggap tidak mendukung program pemerintah, terutama jika kebutuhan gizi siswa telah tercukupi.

“Pokoknya, Ka SPPG kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga itu.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Nanik juga menyarankan agar kepala SPPG mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan, seperti pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” kata mantan wartawan senior itu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

2 hours ago

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting: Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup pada Level 7.337

Poin Penting IHSG ditutup melemah 3,27 persen ke level 7.337 pada perdagangan 9 Maret 2026.… Read More

2 hours ago

Panglima TNI Siaga 1: Pasukan dan Alutsista Disiapkan, Ada Apa?

Poin Penting: Status Siaga 1 TNI merupakan tingkat kesiapan tertinggi di militer yang menandakan pasukan,… Read More

2 hours ago

Harga Minyak Sempat Tembus USD100 per Barel, Purbaya Buka Suara soal APBN dan BBM

Poin Penting Pemerintah akan mengevaluasi pergerakan harga minyak dunia selama satu bulan sebelum menentukan kebijakan… Read More

3 hours ago

RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,02 Triliun atau 65 Persen dari Laba 2025

Poin Penting RUPST BNI menyetujui pembagian dividen Rp13,02 triliun dari laba bersih 2025. Nilai tersebut… Read More

3 hours ago