Nasional

BGN Setop Sementara 1.528 SPPG, Ini Penyebabnya

Poin Penting

  • 1.528 SPPG dihentikan sementara sejak Januari 2025 hingga 25 Maret 2026, namun trennya menurun dibanding dua pekan sebelumnya karena banyak unit mulai memenuhi kewajiban
  • Penyebab utama penghentian adalah belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski kini sebagian besar sudah mulai mendaftar dan berproses untuk memenuhi standar
  • Saat ini tersisa 764 SPPG masih dihentikan, dengan penindakan dilakukan untuk menjaga standar higiene, sanitasi, dan kualitas layanan gizi nasional.

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” kata Nanik di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak dan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Baca juga: Purbaya Sebut BGN Usul Efisiensi MBG, Bisa Hemat Rp40 Triliun Setahun

BGN menjelaskan, penghentian operasional sementara dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Setelah dilakukan penindakan, sebagian besar unit kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ujar Nanik.

BGN menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap sertifikasi, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.

Rincian Penghentian

BGN mengelompokkan penghentian operasional SPPG ke dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Baca juga: Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Penutupan akibat kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat tercatat sebanyak 72 SPPG, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.

Adapun penutupan karena non-kejadian menonjol, misalnya pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, mencapai 692 SPPG. Rinciannya, Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II sebanyak 464 unit, dan Wilayah III sebanyak 30 unit.

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebanyak 764 unit. Terdiri dari Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II sebanyak 491 unit, dan Wilayah III sebanyak 58 unit. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Purbaya Hitung Dampaknya ke Ekonomi dan Konsumsi BBM

Poin Penting Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat konsumsi energi, khususnya BBM.… Read More

3 mins ago

Terbukti Rekayasa Pelaporan SPT, Perusahaan Didenda Rp214 Miliar

Poin Penting PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dijatuhi sanksi Rp214,68 miliar karena melaporkan SPT tidak… Read More

38 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 1,21 Persen, 349 Saham Merah

Poin Penting IHSG sesi I Kamis (26/3) ditutup melemah 1,21 persen ke level 7.214,08 dari… Read More

39 mins ago

Masih Banyak Kendala, Purbaya Curiga Coretax Sengaja Dibuat ‘Kusut’

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax akan terus diperbaiki agar lebih… Read More

1 hour ago

OJK Belum Terima Paket Calon Nama Direksi BEI

Poin Penting OJK menyatakan belum menerima secara resmi paket calon direksi BEI hingga saat ini… Read More

2 hours ago

DJP: 9,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

Poin Penting DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026… Read More

2 hours ago