Ilustrasi SPPG
Poin Penting
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” kata Nanik di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak dan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.
Baca juga: Purbaya Sebut BGN Usul Efisiensi MBG, Bisa Hemat Rp40 Triliun Setahun
BGN menjelaskan, penghentian operasional sementara dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Setelah dilakukan penindakan, sebagian besar unit kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ujar Nanik.
BGN menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap sertifikasi, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.
BGN mengelompokkan penghentian operasional SPPG ke dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Baca juga: Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG
Penutupan akibat kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat tercatat sebanyak 72 SPPG, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.
Adapun penutupan karena non-kejadian menonjol, misalnya pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, mencapai 692 SPPG. Rinciannya, Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II sebanyak 464 unit, dan Wilayah III sebanyak 30 unit.
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebanyak 764 unit. Terdiri dari Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II sebanyak 491 unit, dan Wilayah III sebanyak 58 unit. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat konsumsi energi, khususnya BBM.… Read More
Poin Penting PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dijatuhi sanksi Rp214,68 miliar karena melaporkan SPT tidak… Read More
Poin Penting IHSG sesi I Kamis (26/3) ditutup melemah 1,21 persen ke level 7.214,08 dari… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem Coretax akan terus diperbaiki agar lebih… Read More
Poin Penting OJK menyatakan belum menerima secara resmi paket calon direksi BEI hingga saat ini… Read More
Poin Penting DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026… Read More