Nasional

BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Ini Alasannya

Poin Penting

  • BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026.
  • Penghentian dilakukan karena belum memenuhi syarat SLHS dan IPAL.
  • SPPG dapat beroperasi kembali setelah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi ulang.

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026.

Langkah ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan penghentian sementara merupakan bentuk penegakan standar dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” katanya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Jamin Keamanan Pangan

Rudi menjelaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan serta menjaga kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menilai standar tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sebagai penerima manfaat program.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” katanya.

Baca juga: Kepala BGN Beberkan 93 Persen Anggaran Rp268 T ke MBG, Ini Rinciannya

BGN, kata dia, sebelumnya telah memberikan waktu bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak unit belum memenuhi ketentuan administratif dan teknis.

Karena itu, penghentian operasional sementara dinilai sebagai langkah korektif sekaligus preventif untuk menjaga kualitas program.

Baca juga: Infobank dan XOEO Hadirkan Cruise Connect 2026, Ruang Eksklusif Decision-Maker Perbankan

Ia memastikan, SPPG yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

Rudi mendorong seluruh pengelola untuk segera melakukan perbaikan, termasuk pengurusan sertifikasi dan penyediaan fasilitas pengolahan limbah.

“Setelah persyaratan terpenuhi, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang untuk beroperasi kembali,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

5 mins ago

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More

12 mins ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More

19 mins ago

IHSG Ditutup Lanjut Melemah 0,61 Persen ke Level 7.048

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More

3 hours ago

Kepala BGN Beberkan 93 Persen Anggaran Rp268 T ke MBG, Ini Rinciannya

Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More

4 hours ago

Bos Maybank Pilih Realistis, Target KBMI 4 Belum Jadi Prioritas

Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More

4 hours ago