News Update

BFI Finance Dapat Persetujuan Terbitkan Obligasi Rp8 Triliun

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) segera menerbitkan surat utang (obligasi) berkelanjutan sebesar total Rp8 triliun. Tidak ada yang terganggu dari rencana bisnis dan aksi korporasi perusahaan pembiayaan lokal itu di tengah munculnya kembali gugatan lama dari PT Aryaputra Teguharta (APT).

Obligasi sebesar Rp8 triliun merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahap awal, BFI Finance akan menerbitkan sebesar Rp740 miliar dijadwalkan pada 26 Juni 2018. Dana tersebut akan dipergunakan untuk pembiayaan (refinancing).

Direktur BFI Finance, Sudjono, mengungkapkan rencana bisnis perseroan dan berbagai rencana aksi korporasi berjalan sesuai rencana. Tidak terganggu sama sekali oleh manuver dilakukan APT.

”Perjalanan bisnis berjalan normal saja. Ada yang bertanya (terkait gugatan APT) tapi tidak ada yang meragukan manajemen,” ungkapnya saat press conference di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Sebab, kata Sudjono, kasus ini merupakan cerita lama. Sudah selesai di tingkat pengadilan dan proses resmi perusahaan. ”Ini bukan kasus baru dan tidak ada dasar baru yang menguatkan klaim,” tegasnya.

Baca juga: BEI Tolak Permintaan APT untuk Suspend BFI Finance

Semua proses yang dijalankan BFI Finance termasuk terkait kepemilikan saham sudah terbuka dan diungkap secara resmi. Tertuang juga dalam laporan keuangan perseroan.

Terkait gugatan, Kuasa Hukum BFI Finance Indonesia, Anthony L.P. Hutapea, secara tegas menolak permintaan pelaksanaan pembayaran dividen dan dwangson (uang paksa) kepada APT, sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum APT, Hutabarat Halim & Rekan (HHR) kepada BFI Finance pada 4 Juni 2018.

Permintaan tersebut tidak berdasar karena APT sudah tidak lagi menjadi pemilik saham BFI Finance. Pasalnya, saham-saham APT telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui The Law Debenture Trust Corporation.p.I.c. sesuai Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Desember 2000 yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2000.

”Pengalihan saham tersebut juga sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham (Share Sale and Purchase Agreement) pada tanggal 9 Februari 2001. Dan pengalihan tersebut dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007,” kata Anthony. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Di Atas Industri! Laba Bank Kaltimtara Tumbuh 37,93 Persen di 2024 jadi Rp549,73 Miliar

Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) mencatatkan pertumbuhan laba… Read More

5 hours ago

BSI Rayakan 4 Tahun Perjalanan dengan Santuni 4.444 Anak Yatim di Momentum Ramadhan

Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar acara santunan untuk 4.444 anak yatim di Jakarta… Read More

5 hours ago

Bos BEI Pede Pasar Modal Bisa Sumbang 61 Persen dari Target Investasi Rp14.000 T

Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffry Hendrik mengungkapkan, pasar modal di… Read More

5 hours ago

Duh, Neraca Perdagangan RI Februari 2025 Diramal Susut jadi USD1,85 Miliar

Jakarta- Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 diperkirakan… Read More

5 hours ago

Menteri Rosan Patok Target Investasi Rp13.000 Triliun di 2029

Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mematok target investasi… Read More

6 hours ago

Bank Aladin Syariah Gandeng Aksesmu Sasar UMKM Sektor Ritel

Jakarta – Bank Aladin Syariah menjalin kemitraan strategis dengan Aksesmu, aplikasi belanja grosir untuk kebutuhan… Read More

7 hours ago