Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus melakukan kajian terkait dengan penetapan besaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Menurutnya, besaran premi PRP ini akan disesuaikan dengan ukuran dan assessment probabilitas dari bank itu sendiri.
Dia mengatakan, dana untuk penyelenggaraan PRP tersebut salah satunya berasal dari kontribusi industri perbankan sebagai bagian dari premi penjaminan yang diatur UU LPS. Sedangkan penetapan besaran bagian premi PRP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengikuti prosedur UU LPS.
“Kita tentukan tarif premi yang sesuai dengan ukuran bank dan assessment probabilitas dari bank tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Dirinya juga menjelaskan, untuk waktu pembayaran premi PRP tersebut akan dipungut sebelum program restrukturisasi perbankan diaktifkan dengan tujuan untuk mendukung kesiapan sistem dan operasional PRP. Dalam hal ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan regulator terkait.
“Dalam PRP kami mengusulkan besaran premi ditetapkan dengan memperhitungkan target fund untuk penanganan krisis dan jangka waktu untuk memenuhi target fund tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Menkeu menambahkan, bahwa pencegahan krisis keuangan terutama perbankan harus melalui penguatan industri perbankan dengan tidak menggunakan dana APBN sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More