Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus melakukan kajian terkait dengan penetapan besaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Menurutnya, besaran premi PRP ini akan disesuaikan dengan ukuran dan assessment probabilitas dari bank itu sendiri.
Dia mengatakan, dana untuk penyelenggaraan PRP tersebut salah satunya berasal dari kontribusi industri perbankan sebagai bagian dari premi penjaminan yang diatur UU LPS. Sedangkan penetapan besaran bagian premi PRP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengikuti prosedur UU LPS.
“Kita tentukan tarif premi yang sesuai dengan ukuran bank dan assessment probabilitas dari bank tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Dirinya juga menjelaskan, untuk waktu pembayaran premi PRP tersebut akan dipungut sebelum program restrukturisasi perbankan diaktifkan dengan tujuan untuk mendukung kesiapan sistem dan operasional PRP. Dalam hal ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan regulator terkait.
“Dalam PRP kami mengusulkan besaran premi ditetapkan dengan memperhitungkan target fund untuk penanganan krisis dan jangka waktu untuk memenuhi target fund tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Menkeu menambahkan, bahwa pencegahan krisis keuangan terutama perbankan harus melalui penguatan industri perbankan dengan tidak menggunakan dana APBN sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua unit usaha syariah (UUS) dari bank… Read More
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana… Read More