Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 20 BPR mengalami kegagalan atau dilikuidasi.
Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.
Baca juga: 19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia menyatakan, pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Aulia membeberkan kronologi pencabutan izin usaha BPR Arfak Indonesia. Pada 11 Desember 2023, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena beberapa indikator keuangan yang buruk, di antaranya:
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
2. Cash Ratio (CR) rata-rata dalam tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
3. Tingkat Kesehatan (TKS) BPR dengan predikat Tidak Sehat.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya
Pada 6 Desember 2024, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi karena pengurus dan pemegang saham bank gagal melakukan upaya penyehatan, terutama dalam aspek permodalan dan likuiditas.
Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap Aulia dalam keterangan resmi.
Baca juga: LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Kencana Dibayar Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Arfak Indonesia. LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia,” ujarnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk… Read More
Jakarta – PT Pertamina (Persero), melalui Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), berkomitmen mendorong… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan aplikasi K-CASH (KSEI-Cash Management) Rabu,… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 18… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan bahwa 81,4 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 volt… Read More
Jakarta - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), emiten batu bara milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’… Read More