Jakarta – Sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19, PT Bank Bukopin Tbk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangkaian kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Bank Bukopin menyerahkan bantuan berupa APD terdiri dari baju hazmat, face shield, masker medis, masker non medis, dan paket sembako. Bantuan tersebut disalurkan melalui Posko Covid-19 di Kabupaten Bantul pada Selasa (05/05/2020) di Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, yang secara simbolis diserahkan oleh Branch Manager Bank Bukopin Yogyakarta Joni kepada Bupati Bantul Drs. H. Suharsono.
Branch Manager Bank Bukopin Yogyakarta Joni, mengatakan Bank Bukopin sangat peduli dengan kondisi penyebaran COVID-19, hal ini juga diterapkan kepada seluruh karyawan Bank Bukopin dengan menghimbau untuk melakukan physical distancing, social distancing, dan pemakaian masker.
“Penerapan social distancing dan pemakaian masker merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai pandemi COVID-19 terlepas dari berapapun banyaknya tenaga medis yang siap membantu dan alat pendukung medis yang tersedia,” jelas Joni pada saat acara berlangsung.
Melalui Bantuan tersebut Bank Bukopin berharap dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus, sekaligus meringankan beban yang terjadi akibat pandemi COVID-19. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More