Ekonomi dan Bisnis

Berpotensi Jadi Anggota OECD, Ini Keuntungan yang Didapatkan RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan keuntungan jika Indonesia bisa masuk dalam anggota negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satunya dapat mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri.

“Dengan menjadi anggota OECD, berbagai kebijakan regulasi di Indonesia yang dilakukan akan setara level dengan 38 negara (anggota OECD) yang tentunya akan menjadi kemudahan bagi negara tersebut untuk lakukan investasi, perdagangan karena punya komitmen dan standar best practice yang sama,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga: Gara-Gara Ini, OECD Ramal Ekonomi Global Melambat jadi 2,7 Persen di 2024

Airlangga menjelaskan, dalam kemudahan investasi Indonesia sudah mereformasi dari sisi regulasi melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini dapat mendukung investasi.

Pasalnya, target investasi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat diperlukan. Di mana RI membutuhkan sekitar Rp1.750 triliun investasi agar mengakselerasi perekonomian yang pada 2025 ditargetkan tidak tergantung pada APBN.

“Target terhadap investasi untuk pertumbuhan kita sangat diperlukan, seperti untuk 2025 nanti kita tahu anggaran kita terhadap PDB 15 persen, sehingga 85 persen ekonomi kita itu tidak tergantung APBN. Dari situ fungsi investasi penting. Ke depan investasi yang dibutuhkan sekitar Rp1.750 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia Bersiap Gabung Jadi Anggota OECD, Begini Prosesnya

Indonesia juga tidak sendiri dalam berjuang untuk menjadi anggota OECD, ada 5 negara lain yang juga mendaftar, yakni Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru dan Rumania.

“Dan Indonesia ini adalah negara ketiga sesudah Jepang dan Korea,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago