Keuangan

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting

  • LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi 2027
  • PPP akan diformalkan lewat PP dan mencakup tiga jenis jaminan: pembayaran klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, serta pengembalian polis jika pengalihan tidak memungkinkan.
  • Nilai penjaminan polis diperkirakan berada di kisaran Rp500–700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen rata-rata nilai polis di Indonesia dan akan berlaku otomatis bagi pemegang polis.

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada 2027. Artinya, lebih cepat dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditagetkan meluncur pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Tentunya, kata Purba, percepatan implementasi PPP bisa terlaksana jika Rancangan Perubahan UU P2SK dapat ditetapkan pada 2025. Sedangkan rancangan PP terkait dapat diterbitkan pada akhir kuartal I 2026.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

“Menurut UU P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP),” ucap Purba dalam Temu Media Nasional di Bandung, 6 Desember 2025.

Untuk mendukung hal tersebut, Purba menjelaskan LPS sudah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis jika perusahaan asuransi bermasalah. LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. 

Kedua, jenis jaminan pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, di mana polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. 

Sedangkan jenis jaminan ketiga adalah pengembalian polis. Hal itu bisa dilakukan LPS jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan. Dalam skema ini LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. 

Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Penjaminan polis tersebut diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500–700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago