Keuangan

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting

  • LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi 2027
  • PPP akan diformalkan lewat PP dan mencakup tiga jenis jaminan: pembayaran klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, serta pengembalian polis jika pengalihan tidak memungkinkan.
  • Nilai penjaminan polis diperkirakan berada di kisaran Rp500–700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen rata-rata nilai polis di Indonesia dan akan berlaku otomatis bagi pemegang polis.

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada 2027. Artinya, lebih cepat dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditagetkan meluncur pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Tentunya, kata Purba, percepatan implementasi PPP bisa terlaksana jika Rancangan Perubahan UU P2SK dapat ditetapkan pada 2025. Sedangkan rancangan PP terkait dapat diterbitkan pada akhir kuartal I 2026.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

“Menurut UU P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP),” ucap Purba dalam Temu Media Nasional di Bandung, 6 Desember 2025.

Untuk mendukung hal tersebut, Purba menjelaskan LPS sudah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis jika perusahaan asuransi bermasalah. LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. 

Kedua, jenis jaminan pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, di mana polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. 

Sedangkan jenis jaminan ketiga adalah pengembalian polis. Hal itu bisa dilakukan LPS jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan. Dalam skema ini LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. 

Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Penjaminan polis tersebut diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500–700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

13 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

19 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

19 hours ago