Keuangan

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting

  • LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi 2027
  • PPP akan diformalkan lewat PP dan mencakup tiga jenis jaminan: pembayaran klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, serta pengembalian polis jika pengalihan tidak memungkinkan.
  • Nilai penjaminan polis diperkirakan berada di kisaran Rp500–700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen rata-rata nilai polis di Indonesia dan akan berlaku otomatis bagi pemegang polis.

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada 2027. Artinya, lebih cepat dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditagetkan meluncur pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Tentunya, kata Purba, percepatan implementasi PPP bisa terlaksana jika Rancangan Perubahan UU P2SK dapat ditetapkan pada 2025. Sedangkan rancangan PP terkait dapat diterbitkan pada akhir kuartal I 2026.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

“Menurut UU P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan (PPP),” ucap Purba dalam Temu Media Nasional di Bandung, 6 Desember 2025.

Untuk mendukung hal tersebut, Purba menjelaskan LPS sudah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis jika perusahaan asuransi bermasalah. LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. 

Kedua, jenis jaminan pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, di mana polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. 

Sedangkan jenis jaminan ketiga adalah pengembalian polis. Hal itu bisa dilakukan LPS jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan. Dalam skema ini LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. 

Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Penjaminan polis tersebut diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500–700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

4 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

4 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

6 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

6 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

7 hours ago