Jakarta– Pemerintah mendorong keterlibatan lebih banyak bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan membuka kesempatan bagi lembaga keuangan non bank untuk menyalurkan KUR tahun ini. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat ada 10 bank swasta dan 11 bank pembangunan daerah masih dievaluasi oleh OJK terkait kelayakan bank-bank itu dalam menyalurkan KUR. Bank-bank tersebut harus memenuhi dua kriteria yaitu rasio kredit bermasalah (Non Performing Loans/NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5% dan portofolio kredit usaha mikro kecil di atas 5%.
“Dua kriteria ini akan dipantau terus oleh OJK, apakah bank bersangkutan bisa menyalurkan KUR. Mudah-mudahan April-Mei bisa tuntas berikan keputusan ke bank pelaksana,” kata Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo di Jakarta, Selasa 5 Januari 2015.
Braman mengatakan, saat ini telah ada 3 bank pemerintah yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta 2 bank swasta yaitu Maybank dan Bank Sinarmas. Kemudian untuk bank pembangunan daerah saat ini yang sudah disetujui adalah Bank NTT dan Bank Kalbar. Menurutnya telah ada enam bank BPD lagi yang dinilai sehat dan memenuhi kriteria, namun Kementerian belum mengantongi nama-nama BPD itu. Dia mengatakan, Pemerintah mendorong keterlibatan lebih banyak bank agar penyaluran KUR makin cepat.
Demikian juga untuk perusahaan pembiayaan dan modal ventura yang akan dilibatkan sebagai penyalur. Lembaga keuangan non bank harus sehat dan lolos evaluasi oleh OJK. Meski demikian menurutnya penambahan lembaga keuangan non bank sebagai penyalur KUR tersebut masih uji coba. (*) Ria Martati
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More