News Update

Berlakukan WFH, Layanan Penjaminan Jamkrindo Tetap Beroperasi

Jakarta – PT Jamkrindo (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran virus corona. Pelaksanaan sistem kerja WFH tidak mengurangi layanan penjaminan Jamkrindo.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto memastikan bahwa operasional tetap berjalan dan pelayanan terhadap pelaku UMKM dan mitra kerja berjalan normal. Dia menjelaskan langkah WFH yang diterapkan  Jamkrindo tidak  mengganggu prosedur layanan penjaminan  perusahaan.

“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh Insan Jamkrindo dari ancaman penularan COVID-19 serta melaksanakan himbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing,” ujar Randi.

Saat ini, Jamkrindo memiliki jaringan kerja di 9 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP). Adapun pemberlakuakn WFH dilaksanakan di wilayah yang terindifikasi terdapat kejadian covid-19 seperti Jabodetabek, Semarang, Banten, Semarang, Solo, Pontianak, Batam, Manado, dan Yogyakarta.

“Dengan dukungan teknologi, seluruh insan Jamkrindo yang bekerja menggunakan sistem WFH difasilitasi bekerja secara remote dengan nyaman, efisien dan tidak mengurangi produktivitas,” ujar Randi.

Sebagai perusahaan penjaminan terdepan, Jamkrindo telah didukung oleh teknologi terdepan melalui berbagai platform online seperti aplikasi sirkulasi surat menyurat digital (E-effice), aplikasi manajemen sumber daya manusia Employee Self Service (ESS), aplikasi knowledge manajemen J-Smart, Aplikasi Suretyship Online, system informasi performa penjaminan atau SIPP, Sistem Informasi Manajemen Risiko, dan lain-lain.
“Call center kami di nomer 1500-701 tetap beroperasi selama 24 jam dan tujuh ari untuk memastikan pelayan tetap baik,” kata Randi.

Selain memberlakukan sistem kerja WFH, Jamkrindo juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Penyemprotan desinfektan dilaksanakan secara berkala untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja Jamkrindo. Jamkrindo juga menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai pertemuan, perjalanan dinas, dan surat menyurat. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago