News Update

Berlakukan Tarif ATM Link, Himbara Dilaporkan ke OJK dan BPKN

Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BTN, BNI, Mandiri, dan BRI  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Ketua KKI  David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) atau Jalin bersama Himbara yang memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.

“Kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM,” kata David melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu 23 Mei 2021.

David juga menerangkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g  UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

Oleh karenanya, David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.

“OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum,” tegas David.

Tak hanya itu, sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengkritisi penerapan biaya cek saldo hingga tarik tunai di ATM Antar LINK Himbara tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut kurang tepat dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai di Indonesia. YLKI juga ikut mendesak penyedia layanan ATM LINK yakni Jalin untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Sebagai informasi saja, mulai 1 Juni 2021 Jalin dan Himbara bakal memberlakukan tarif baru untuk cek saldo hingga tarik tunai. Dimana tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo dari sebelumnya Rp0,- menjadi Rp2.500,- dan tarik tunai dari sebelumnya Rp0,- menjadi Rp5.000,-.

Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000,-. Selain itu, penyesuaian biaya ini tidak berlaku untuk pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sama dengan penerbit kartu debit. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

1 hour ago

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas dalam Serangan Israel

Jakarta – Pemimpin Hamas Yahya Sinwar dikabarkan tewas dalam serangan yang dilancarkan militer Israel di… Read More

2 hours ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

2 hours ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

3 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

4 hours ago