Jakarta – Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Namun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.
Artinya, lanjut Sri Mulyani, barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” jelasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T
Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen? Merujuk pada PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Berikut rinciannya:
Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selanjutnya, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok Pesawat Udara
Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Baca juga: DPR Klaim PPN 12 Persen Tak Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
4. Kelompok Senjata Api
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kelompok kapal pesiar mewah (75 persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)
Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan… Read More
Jakarta - Mulai 2025, pemerintah memberikan layanan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up gratis untuk masyarakat… Read More
Jakarta – Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea… Read More
Jakarta – Upah Minimun Provinsi (UMP) resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025 dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah menargetkan investasi senilai Rp13.032 triliun pada periode 2025-2029. Target ini sebagai upaya… Read More
Menteri BUMN Erick Thohir yang hadir dalam rapat kerja tersebut memberikan sambutan dan arahan. Direktur… Read More