Moneter dan Fiskal

Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Namun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.

Artinya, lanjut Sri Mulyani, barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen? Merujuk pada PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Berikut rinciannya:

  1. Kelompok Hunian Mewah

Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selanjutnya, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok Pesawat Udara

Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

Baca juga: DPR Klaim PPN 12 Persen Tak Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

4. Kelompok Senjata Api

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

Kelompok kapal pesiar mewah (75 persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

2 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

4 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

5 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

5 hours ago