Keuangan

Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau dikenal juga dengan pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2025. Ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

SEOJK tersebut mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (LPBBTI).  

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender),” kata M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dikutip dari keterangan resminya, 2 Januari 2025.

Baca juga: Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

“Serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl,” tambahnya.  

Berdasarkan hal tersebut, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Tenor Kurang dari 6 Bulan

  • Konsumsif: 0,3 persen
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275 persen
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1 persen

Tenor Lebih dari 6 Bulan

  • Konsumtif: 0,2 persen
  • Produktif segmen mikro dan ultra mikro : 0,1 persen
  • Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1 persen

Penguatan Pengaturan Mengenai LPBBTI

OJK juga melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Aturan Penguatan Tersebut Antara Lain:

1. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kemudian, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;

2. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

​1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a. Lembaga jasa keuangan;

b. Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;

c. Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta  per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI;

d. Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau

f. Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara LPBBTI.

Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024

3. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

4. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Asal tahu saja, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3 persen per hari pada 2024 dari yang semula 0,4 persen.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Dorong Agenda Pemberdayaan, Menko Muhaimin Cs Siapkan Langkah Strategis Ini

Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More

6 hours ago

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam… Read More

6 hours ago

PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan… Read More

7 hours ago

Reaksi Donald Trump usai Mike Johnson Kembali Terpilih jadi Ketua DPR AS

Jakarta - Mike Johnson, kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat dalam… Read More

7 hours ago

Tjit Siat Fun: Perempuan Tangguh di Balik Transformasi Perbankan Digital

Jakarta - Di era modern, kesempatan perempuan untuk mewujudkan mimpi semakin terbuka. Tak terkecuali Tjit… Read More

8 hours ago

Buah Manis Transformasi, BYOND by BSI Catatkan 15 Juta Transaksi per 1 Januari 2025

Jakarta - Sejak diluncurkan 9 November 2024, aplikasi super apps BYOND PT Bank Syariah Indonesia… Read More

14 hours ago