Keuangan

Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau dikenal juga dengan pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2025. Ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

SEOJK tersebut mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (LPBBTI).  

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender),” kata M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dikutip dari keterangan resminya, 2 Januari 2025.

Baca juga: Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

“Serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl,” tambahnya.  

Berdasarkan hal tersebut, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Tenor Kurang dari 6 Bulan

  • Konsumsif: 0,3 persen
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275 persen
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1 persen

Tenor Lebih dari 6 Bulan

  • Konsumtif: 0,2 persen
  • Produktif segmen mikro dan ultra mikro : 0,1 persen
  • Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1 persen

Penguatan Pengaturan Mengenai LPBBTI

OJK juga melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Aturan Penguatan Tersebut Antara Lain:

1. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kemudian, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;

2. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

​1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a. Lembaga jasa keuangan;

b. Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;

c. Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta  per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI;

d. Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau

f. Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara LPBBTI.

Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024

3. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

4. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Asal tahu saja, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3 persen per hari pada 2024 dari yang semula 0,4 persen.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

10 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

12 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

12 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

12 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

19 hours ago